Mahasiswa Desak Kejari Tetapkan Tersangka di Kasus Korupsi Politeknik Ambon

Kejaksaan Negeri Ambon didesak menetapkan Direktur Politeknik Negeri Ambon sebagai tersangka kasus korupsi.

Tanita
Sejumlah mahasiswa Politeknik Negeri Ambon mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon dan Aliansi Penggugat Korupsi Provinsi Maluku unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (25/9/2023). 

Lanjutnya, pihaknya juga akan kembali memanggil untuk melengkapi berkas berita acara yang terdahulu.

Sementara itu, lanjutnya, terkait pengembangan perkara, pihaknya menegaskan sementara mengumpulkan bukti lainnya.

Saat ini tim penyidik sudah memegang bukti yakni berupa keterangan saksi dan menunggu 3 bukti lainnya.

Yakni keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan saksi.

"Dalam rangka mencari 4 alat bukti ini, penyidik baru menemukan salah satunya keterangan saksi dan keterangan saksi ini dalam Tipikor itu belum bisa berdiri sendiri dan harus kami carikan dari keterangan ahli ahlinya dari mana salah satunya dari LKPP yang berkompeten di pengadaan barang dan jasa kemudian ke mana lagi adalah auditor dari BPK atau BPKP nah terkait ahli-ahli ini kami sudah berkoordinasi namun tindak lanjut dari mereka itu sampai sekarang masih dalam proses untuk penunjukan surat perintah untuk melakukan penghitungan," jelasnya.

Pihaknya menegaskan, berhati-hati dengan penanganan perkara, agar nantinya kelanjutan perkara bisa selesai dan inkrah.

"Tolong teman-teman tolong dengan sangat karena penegakan hukum ini adalah sangat sensitif jadi kita semangatnya memang betul-betul penegakan hukumnya adalah untuk menegakkan hukum jangan ditunggangi oleh hal-hal tertentu yang sifatnya internal di kampus atau yang sifatnya politis," tegasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved