Peran Eks Kadis PUPR Serem Bagian Barat Thomas Wattimena di Kasus Dugaan Korupsi Jalan Inamosol

Peran Wattimena diungkapkan JPU saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (18/9/2023).

Sumber; Kejati Maluku
Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat berinisial TW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan ruas jalan Desa Rambatu - Desa Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB tahun Anggaran 2018 dan langsung ditahan Jaksa Kejati Maluku. 

"Terdakwa juga tidak melakukan pengujian kebenaran formil - materiel atas tagihan dimaksud. Namun justru memerintahkan pembayaran kepada bendahara pengeluaran," unkap JPU.

Tak hanya belum selesai, pengerjaan proyek jalan penghubung itu juga tak sesuai aturan.

Seperti kekurangan volume dan lainnya.

Pada 26 Desember 2018, terhitung pekerjaan baru mencapai STA 13.6 dan terdapat kekurangan sekitar 11,4 km.

Selain itu, hasil perhitungan ahli ditemukan fakta terdapat kekurangan volume dalam kontrak pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan riell volume yang terpasang di lapangan sehingga terjadi selisih kurang volume/bahan material.

"yang mana dari hasil kumulatif volume/bahan yang dikerjakan lebih kecil bila dibandingkan dengan yang ada pada kontrak padahal seluruh biaya pekerjaan telah dicairkan. Selisih,” tambahnya

Menurut JPU, akibat perbuatan terdakwa dan para saksi, Negara alami kerugian hingga Rp.7.124.184.346,05.

Akibatnya, Thomas kini didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarbdakwaan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved