Peran Eks Kadis PUPR Serem Bagian Barat Thomas Wattimena di Kasus Dugaan Korupsi Jalan Inamosol
Peran Wattimena diungkapkan JPU saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (18/9/2023).
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan peran Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Thomas Wattimena dalam kasus dugaan korupsi anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Desa Rambatu-Desa Manusa di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2018.
Peran Wattimena diungkapkan JPU saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (18/9/2023).
Sidang dihadiri terdakwa didampingi Penasihay Hukum, dan dipimpin oleh Majelis Hakim Rahmat Selang cs.
Dalam dakwaan, JPU menyebut pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Desa Rambatu - Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB berasal dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pekerjaan dalam kontrak semula Rp. 29.858.000.000.
Nilainya diubah sesuai addendum sebesar Rp 31.428.580.000, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 270 hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Maret - 27 Desember 2018.
Berdasarkan hasil lelang, pekerjaan jalan tersebut dipegang oleh PT Bias Sinar Abadi.
Pembayaran pekerjaan dibagi dalam hingga termin 5.
Disinilah peran Wattimena ada.
Wattimena selaku kuasa pengguna anggaran menyetujui permohonan pencairan pembayaran termin IV dan V.
Padahal, proyek tersebut baru 70,90 persen dan belum selesai 100 persen.
Atas persetujuan tersebut, saksi Jorie Soukotta selaku PPK dan bendahara memanipulasi dokumen seolah-olah pekerjaan telah selesai.
Selain itu saksi Guwen Salhuteru juga memanipulasi tanda tangan Direktur PT. Bias Sinar Abadi Ronal Renyut.
“Selanjutnya seh dokumen pembayaran termin IV dan termin V dimanipulasi berupa Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Nomor 600/11/BA-PKP.IV/PPK-DAK-JS/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 yang ditandatangani oleh saksi Jorie Soekotta selaku PPK dan Ronal Renyut selaku Direktur PT. Bias Sinar Abadi (tanda tangan Direktur dipalsukan oleh Guwen Salhuteru yang menyebutkan pada poin 2 pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan pekerjaan telah mencapai kemajuan sebesar 100 persen) , yang secara faktual baru mencapai 70,90 perses,” kata JPU.
Wattimena juga menyuruh saksi Jorie Soukotta membuat Berita Acara pembayaran termin IV atau 100 persen dengan dalih alasan untuk pengamanan transfer dana DAK ke Kas Daerah.
"Terdakwa juga tidak melakukan pengujian kebenaran formil - materiel atas tagihan dimaksud. Namun justru memerintahkan pembayaran kepada bendahara pengeluaran," unkap JPU.
Tak hanya belum selesai, pengerjaan proyek jalan penghubung itu juga tak sesuai aturan.
Seperti kekurangan volume dan lainnya.
Pada 26 Desember 2018, terhitung pekerjaan baru mencapai STA 13.6 dan terdapat kekurangan sekitar 11,4 km.
Selain itu, hasil perhitungan ahli ditemukan fakta terdapat kekurangan volume dalam kontrak pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan riell volume yang terpasang di lapangan sehingga terjadi selisih kurang volume/bahan material.
"yang mana dari hasil kumulatif volume/bahan yang dikerjakan lebih kecil bila dibandingkan dengan yang ada pada kontrak padahal seluruh biaya pekerjaan telah dicairkan. Selisih,” tambahnya
Menurut JPU, akibat perbuatan terdakwa dan para saksi, Negara alami kerugian hingga Rp.7.124.184.346,05.
Akibatnya, Thomas kini didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarbdakwaan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
PPK Proyek Jalan Inamosol Dituntut 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terlibat Korupsi Jalan Inamosol, Eks Kadis PUPR SBB Thomas Wattimena Divonis 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Jalan Inamosol, Mantan Kadis PUPR SBB Thomas Wattimena Diadili |
![]() |
---|
Eks Kadis PUPR SBB Segera Diadili, Jaksa Rampungkan Dakwaan |
![]() |
---|
Ditahan Jaksa, Eks Kadis PUPR SBB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Inamosol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.