Korupsi Jalan Inamosol

PPK Proyek Jalan Inamosol Dituntut 3 Tahun Penjara

Joris Soukotta, PPK proyek pembangunan jalan ruas Desa Rambatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB dituntut 3 tahun penjara.

Kejati Maluku
Joris Soukotta kembali jadi tersangka korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu - Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Senin (23/10/2023). 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Joris Soukotta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jalan ruas Desa Rambatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 dituntut selama 3 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim JPU Kejati Maluku yang mewakili Kejaksaan Negeri SBB saat sidang yang diketuai Hakim Rahmat Selang, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun  dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan badan,” kata JPU.

Baca juga: Masa Jabatan Murad Ismail Habis, Sekda Sadali Ie Jadi Plh Gubernur Maluku

Baca juga: Simak Sejarah Universitas Pattimura Ambon

Dalam tuntutan tersebut, JPU menilai terdakwa Jorie Soukotta bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

Usai mendengar Tuntutan JPU Hakim Rahmat Selang kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan  dengan  agenda mendengar pembelaan terdakwa, Jorie Soukotta dan Kuasanya, Miraldo Andries Cs. 

Untuk diketahui, pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi itu, masih berupa jalan tanah. 

Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.

Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, kini dalam kondisi hancur.

Dampak lingkungan yang ditimbulkan adalah banjir sejak dikerjakan pada 27 September 2018 lalu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved