Korupsi Jalan Inamosol
PPK Proyek Jalan Inamosol Dituntut 3 Tahun Penjara
Joris Soukotta, PPK proyek pembangunan jalan ruas Desa Rambatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB dituntut 3 tahun penjara.
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Joris Soukotta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jalan ruas Desa Rambatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 dituntut selama 3 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim JPU Kejati Maluku yang mewakili Kejaksaan Negeri SBB saat sidang yang diketuai Hakim Rahmat Selang, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan badan,” kata JPU.
Baca juga: Masa Jabatan Murad Ismail Habis, Sekda Sadali Ie Jadi Plh Gubernur Maluku
Baca juga: Simak Sejarah Universitas Pattimura Ambon
Dalam tuntutan tersebut, JPU menilai terdakwa Jorie Soukotta bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Usai mendengar Tuntutan JPU Hakim Rahmat Selang kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa, Jorie Soukotta dan Kuasanya, Miraldo Andries Cs.
Untuk diketahui, pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi itu, masih berupa jalan tanah.
Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.
Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, kini dalam kondisi hancur.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan adalah banjir sejak dikerjakan pada 27 September 2018 lalu.
Perkuat Sektor Pertahanan, PLN UP3 Tobelo Sambungkan Listrik 113.200 VA ke Markas Yonif 822 |
![]() |
---|
Bupati Fachri Sebut Kesehatan Lebih Utama Dari Pendidikan, Begini Penjelasanya |
![]() |
---|
Kepsek SD Kristen Seri Ambon Bantah Temuan Belatung Hanya Satu Kali: Pertama Telur, Kedua di Ikan |
![]() |
---|
Usai Penertiban Pasar Langgur, Pedagang Ngaku Omsetnya Turun Drastis |
![]() |
---|
Utamakan Standar Pelayanan, Bupati Fachri Pastikan Alokasi Anggaran ke Setiap OPD Tidak Lagi Merata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.