Jumat, 24 April 2026

Maluku

Masa Jabatan Murad Ismail Habis, Sekda Sadali Ie Jadi Plh Gubernur Maluku

Murad Ismail dan Barnabas Orno berakhir masa jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, hari ini, Rabu (24/4/2024).

Sumber; Humas Pemprov Maluku
Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Murad Ismail dan Barnabas Orno berakhir masa jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, hari ini, Rabu (24/4/2024).

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh).

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku Dominggus Kaya saat ditemui Kadis Kominfo, di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Ikuti Halal Bi Halal Pemprov Maluku Terakhir Sebagai Gubenur, Murad Ismail Minta Maaf

Dominggus mengatakan Sadali ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melaksankaan tugas sehari-hari Gubernur Maluku.

"Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Maluku untuk melaksankaan tugas sehari-hari Gubernur Maluku," katanya.

Penunjukkan Sadali sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 131 ayat (4) PP 49 tahun 2008, serta berdasarkan Radiogram Mendagri No. 100.2.1.3/1879/SJ tanggal 24 April 2024.

Sadali mulai bertugas terhitung mulai tanggal 25 April 2024, pukul 00.00 WIT, sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.

Diketahui, Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P Tahun 2018 tanggal 28 September Tahun 2018, oleh Presiden Joko Widodo pada 24 April 2019.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved