Maluku
Masa Jabatan Murad Ismail Habis, Sekda Sadali Ie Jadi Plh Gubernur Maluku
Murad Ismail dan Barnabas Orno berakhir masa jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, hari ini, Rabu (24/4/2024).
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Murad Ismail dan Barnabas Orno berakhir masa jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, hari ini, Rabu (24/4/2024).
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh).
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku Dominggus Kaya saat ditemui Kadis Kominfo, di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Ikuti Halal Bi Halal Pemprov Maluku Terakhir Sebagai Gubenur, Murad Ismail Minta Maaf
Dominggus mengatakan Sadali ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melaksankaan tugas sehari-hari Gubernur Maluku.
"Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Maluku untuk melaksankaan tugas sehari-hari Gubernur Maluku," katanya.
Penunjukkan Sadali sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 131 ayat (4) PP 49 tahun 2008, serta berdasarkan Radiogram Mendagri No. 100.2.1.3/1879/SJ tanggal 24 April 2024.
Sadali mulai bertugas terhitung mulai tanggal 25 April 2024, pukul 00.00 WIT, sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Diketahui, Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P Tahun 2018 tanggal 28 September Tahun 2018, oleh Presiden Joko Widodo pada 24 April 2019.
| Zarif Riadi Terlibat Korupsi Bansos Rp. 5,5 Miliar, 7 Bulan Tanpa Kepastian Hukum |
|
|---|
| Pelantikan Pengurus KEIND Maluku, Diharapkan Bantu Pertumbuhan Ekonomi |
|
|---|
| Pengadilan Ungkap Fakta Kasus Pembunuhan di SBB, Charter Souissa Minta Saksi Dijadikan Tersangka |
|
|---|
| Buat Pelanggaran Berat, Polda Maluku Pecat Bripka Habel dan Briptu Sola Secara Tidak Hormat |
|
|---|
| 2 Garuda di Rumah Upu Latu Salhana Pelu: Raja Generasi XVIII Negeri Hitu di Pulau Ambon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pj-Sekda-Maluku-xx.jpg)