Dugaan Korupsi

Dugaan Korupsi Jalan Inamosol, Mantan Kadis PUPR SBB Thomas Wattimena Diadili

Wattimena didakwa bersama-sama saksi Jorie Soukotta, Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru (terpisah) korupsi anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
net
Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Thomas Wattimena jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (18/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Thomas Wattimena jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (18/9/2023).

Wattimena didakwa bersama-sama saksi Jorie Soukotta, Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru (terpisah) korupsi anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Desa Rambatu-Desa Manusa di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.7.124.184.346,05.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Attamimi cs dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Rahmat Selang.

"Perbuatan terdakwa dan para saksi merugikan Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Desa Rambatu-Desa Manusa di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.7.124.184.346,05,"  kata JPU. 

JPU mengatakan pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Desa Rambatu - Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB berasal dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pekerjaan dalam kontrak semula Rp. 29.858.000.000.

Baca juga: Waduh, Ada Upaya Sogok Dalam Kasus Inamosol

Selanjutnya, nilainya diubah sesuai addendum sebesar Rp 31.428.580.000, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 270 hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Maret - 27 Desember 2018.

Berdasarkan hasil lelang, pekerjaan jalan tersebut dipegang oleh PT Bias Sinar Abadi.

"Bahwa dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Desa Rambatu - Desa Manusa di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2018, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Jori Soukotta Ronald Renyut dan Gween Salhuteru (dalam berkas perkara terpisah)," ungkap JPU.

Lanjut dijelaskan JPU, setelah pengerjaan jalan, terdakwa Wattimena kemudian menyetujui permohonan pencairan pembayaran termin IV dan V.

Padahal, proyek tersebut baru 70,90 persen dan belum selesai 100 persen.

Atas persetujuan tersebut, saksi Jorie Soukotta selaku PPK dan bendahara memanipulasi dokumen seolah-olah pekerjaan telah selesai.

Bahkan saksi Guwen Salhuteru juga memanipulasi tanda tangan Ronal Renyut selaku Direktur PT. Bias Sinar Abadi.

Baca juga: Ditahan Jaksa, Eks Kadis PUPR SBB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Inamosol

“Selanjutnya seh dokumen pembayaran termin IV dan termin V dimanipulasi berupa Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Nomor 600/11/BA-PKP.IV/PPK-DAK-JS/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 yang ditandatangani oleh saksi Jorie Soekotta selaku PPK dan Ronal Renyut selaku Direktur PT. Bias Sinar Abadi (tanda tangan Direktur dipalsukan oleh Guwen Salhuteru yang menyebutkan pada poin 2 pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan pekerjaan telah mencapai kemajuan sebesar 100 persen) , yang secara faktual baru mencapai 70,90 perses,” tambah JPU.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved