Dugaan Korupsi
Dugaan Korupsi Jalan Inamosol, Mantan Kadis PUPR SBB Thomas Wattimena Diadili
Wattimena didakwa bersama-sama saksi Jorie Soukotta, Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru (terpisah) korupsi anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Selain itu, terdakwa juga menyuruh saksi Jorie Soukotta membuat Berita Acara pembayaran termin IV atau 100 persen dengan dalih alasan untuk pengamanan transfer dana DAK ke Kas Daerah.
Padahal dalam dokumen pencairan dana tertulis telah dilakukan pencairan dana sebesar 100 persen sedangkan fakta di lapangan secara nyata fisik pekerjaan belum selesai.
"Terdakwa juga tidak melakukan pengujian kebenaran formil - materiel atas tagihan dimaksud. Namun justru memerintahkan pembayaran kepada bendahara pengeluaran," unkap JPU.
Tak hanya belum selesai, pengerjaan proyek jalan penghubung itu juga tak sesuai aturan.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan lapangan oleh Direksi Lapangan, Josephi Siaya pada Maret 2019 bersama Timdan memperoleh fakta secara pasti bahwa pekerjaan belum selesai 100 persen.
Pada 26 Desember 2018, terhitung pekerjaan baru mencapai STA 13.6 dan terdapat kekurangan sekitar 11,4 km.
Selain itu, hasil perhitungan ahli ditemukan fakta terdapat kekurangan volume dalam kontrak pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan riell volume yang terpasang di lapangan sehingga terjadi selisih kurang volume/bahan material.
"yang mana dari hasil kumulatif volume/bahan yang dikerjakan lebih kecil bila dibandingkan dengan yang ada pada kontrak padahal seluruh biaya pekerjaan telah dicairkan. Selisih,” tambahnya.
JPU kemudian mendalwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Usai mendengan dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.