Kasus Korupsi
Terlibat Korupsi Jalan Inamosol, Eks Kadis PUPR SBB Thomas Wattimena Divonis 2 Tahun Penjara
Thomas dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan simpang desa Rambatu - Manus
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Thomas Wattimena divonis 2 tahun penjara.
Vonis disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (11/1/2024).
Thomas dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan simpang desa Rambatu - Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, Tahun Anggaran 2018.
"Menyatakan Terdakwa Thomas Wattimena oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Mangkir 3 Kali Pemeriksaan Kasus Korupsi Inamosol, Penyidik Bakal Jemput Paksa GS dan RR
Sementara terkait uang pengganti tidak dibebankan kepada Terdakwa.
Pasalnya dalam pertimbangan Hakim, terdakwa tidak mendapat keuntungan harta benda dari perbuatan korupsi Jalan Inamosol.
Selain itu kerugian keuangan yang ditimbulkan masuk dalam kategori sedang dan Dampak rendah.
Diketahui putusan tersebut lebih rendah satu tahun dari Tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU pada persidangan menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara, denda Rp.100 juta subsider 3 bulan penjara.
Meski lebih ringan dari tuntutan, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis hakim.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.