Korupsi di Maluku
Mangkir 3 Kali Pemeriksaan Kasus Korupsi Inamosol, Penyidik Bakal Jemput Paksa GS dan RR
Keduanya merupakan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan simpang rambatu - manusa, kecamatan
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Kejaksaan tinggi Maluku akan melakukan tindakan upaya paksa terhadap saksi GS dan RR.
Keduanya merupakan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan simpang rambatu - manusa, kecamatan inamosol, Kabupaten SBB.
Upaya paksa tersebut lantaran keduanya sudah tiga kali tak pernah hadir atas panggilan pemeriksaan.
Bahkan keduanya tak pernah memberikan alasan yang pasti tak hadir kepada tim penyidik.
Demikian Kasi Penkum dan Humas Kajati Maluku, Wahyudi Kareba di Kantor Kejati Maluku, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Jaksa Tahap II Kasus Korupsi Inamosol, Joris Soukotta Segera Diadili
Menurutnya, pihak penyidik sedang berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera melakukan upaya hukum paksa untuk menghadirkan keduanya.
"Kita sedang berkoordinasi dengan pimpinan dan rekanan lain untuk menjemput paksa keduanya. Kenapa demikian karena tiga kali surat yang dilayangkan tidak digubris sama sekali," ungkap Wahyudi.
Dikatakan, pihaknya berharap meski tak lagi menyurati keduanya bisa kooperatif dan mau memenuhi panggilan.
"Sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa tapi tidak pernah datang. Dengan alasan itu kami tak lagi menyurati karena telah tiga kali bersurat namun kami berharap keduanya kooperatif dan segera datang untuk penuhi panggilan,” tambahnya
Diketahui, GS dan RR sebelumnya merupakan dua dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan inamosol.
Namun keduanya bersama tersangka Jorie Soukotta melakukan upaya praperadilan dan menang.
Selanjutnya penyidik kembali melengkapi berkas ketiganya dan pada pekan kemarin satu dari ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka usai dicecar penyidik. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.