Korupsi di Maluku

Mangkir 3 Kali Pemeriksaan Kasus Korupsi Inamosol, Penyidik Bakal Jemput Paksa GS dan RR

Keduanya merupakan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan simpang rambatu - manusa, kecamatan

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat ditanyai terkait penanganan perkara Inamosol, di Kantor Kejati Maluku, Rabu (1/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Kejaksaan tinggi Maluku akan melakukan tindakan upaya paksa terhadap saksi GS dan RR.

Keduanya merupakan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan simpang rambatu - manusa, kecamatan inamosol, Kabupaten SBB.

Upaya paksa tersebut lantaran keduanya sudah tiga kali tak pernah hadir atas panggilan pemeriksaan.
Bahkan keduanya tak pernah memberikan alasan yang pasti tak hadir kepada tim penyidik.

Demikian Kasi Penkum dan Humas Kajati Maluku, Wahyudi Kareba di Kantor Kejati Maluku, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Jaksa Tahap II Kasus Korupsi Inamosol, Joris Soukotta Segera Diadili

Menurutnya, pihak penyidik sedang berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera melakukan upaya hukum paksa untuk menghadirkan keduanya.

"Kita sedang berkoordinasi dengan pimpinan dan rekanan lain untuk menjemput paksa keduanya. Kenapa demikian karena tiga kali surat yang dilayangkan tidak digubris sama sekali," ungkap Wahyudi.

Dikatakan, pihaknya berharap meski tak lagi menyurati keduanya bisa kooperatif dan mau memenuhi panggilan.

"Sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa tapi tidak pernah datang. Dengan alasan itu kami tak lagi menyurati karena telah tiga kali bersurat namun kami berharap keduanya kooperatif dan segera datang untuk penuhi panggilan,” tambahnya

Diketahui, GS dan RR sebelumnya merupakan dua dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan inamosol.

Namun keduanya bersama tersangka Jorie Soukotta melakukan upaya praperadilan dan menang.
Selanjutnya penyidik kembali melengkapi berkas ketiganya dan pada pekan kemarin satu dari ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka usai dicecar penyidik.  (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved