Korupsi di Maluku

Jaksa Tahap II Kasus Korupsi Inamosol, Joris Soukotta Segera Diadili

Soukotta merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rambatu - manusa, Kecamatan Inamosol,

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat ditanyai terkait penanganan perkara Inamosol, di Kantor Kejati Maluku, Rabu (1/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyerahkan berkas perkara dan tersangka (tahap 2) Joris Soukotta ke Penuntut Umum, Rabu (1/11/2023).

Soukotta merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rambatu - manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Tahap II kasus dengan kerugian keuangan senilai Rp 7 Miliar ini berlangsung di Rutan Waiheru, tempat Soukotta ditahan.

“Sementara untuk tersangka Jorie Soukotta penyidik hari ini langsung melakukan tahap II untuk segera dilimpahkan ke PN Tipikor Ambon,” kata Kasi Penkum Wahyudi Kareba kepada wartawan, Rabu.

Baca juga: Masuk November 2023, Wakil Rakyat Pertanyakan Alasan Keterlambatan Pengerjaan Terminal Mardika

Baca juga: Badan Pusat Statistik Maluku Tengah Buka Loker Mitra Statistik 2024, Catat Ini Syaratnya!

Sebelumya, Soukotta kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Tak hanya ditetapkan tersangka, Soukotta juga langsung di tahan di Rutan kelas IIA Ambon usai diperiksa penyidik Kejati Maluku sejak pagi, Senin (23/10/2023).
Saat penahanan Soukotta didampingi pengacara Hendrik Samaleleway Cs.

Diketahui dalam kasus ini, negara dirugikan mencapai Rp. 7 miliar dari total proyek senilai Rp. 30 miliar
Soukotta dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, selain Soukotta, Thomas Wattimena selaku mantan Kadis PUPR SBB juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Watimena saat ini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved