Korupsi di Maluku
Jaksa Tahap II Kasus Korupsi Inamosol, Joris Soukotta Segera Diadili
Soukotta merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rambatu - manusa, Kecamatan Inamosol,
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyerahkan berkas perkara dan tersangka (tahap 2) Joris Soukotta ke Penuntut Umum, Rabu (1/11/2023).
Soukotta merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rambatu - manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Tahap II kasus dengan kerugian keuangan senilai Rp 7 Miliar ini berlangsung di Rutan Waiheru, tempat Soukotta ditahan.
“Sementara untuk tersangka Jorie Soukotta penyidik hari ini langsung melakukan tahap II untuk segera dilimpahkan ke PN Tipikor Ambon,” kata Kasi Penkum Wahyudi Kareba kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Masuk November 2023, Wakil Rakyat Pertanyakan Alasan Keterlambatan Pengerjaan Terminal Mardika
Baca juga: Badan Pusat Statistik Maluku Tengah Buka Loker Mitra Statistik 2024, Catat Ini Syaratnya!
Sebelumya, Soukotta kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Tak hanya ditetapkan tersangka, Soukotta juga langsung di tahan di Rutan kelas IIA Ambon usai diperiksa penyidik Kejati Maluku sejak pagi, Senin (23/10/2023).
Saat penahanan Soukotta didampingi pengacara Hendrik Samaleleway Cs.
Diketahui dalam kasus ini, negara dirugikan mencapai Rp. 7 miliar dari total proyek senilai Rp. 30 miliar
Soukotta dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, selain Soukotta, Thomas Wattimena selaku mantan Kadis PUPR SBB juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Watimena saat ini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.