Peran Eks Kadis PUPR Serem Bagian Barat Thomas Wattimena di Kasus Dugaan Korupsi Jalan Inamosol

Peran Wattimena diungkapkan JPU saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (18/9/2023).

Sumber; Kejati Maluku
Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat berinisial TW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan ruas jalan Desa Rambatu - Desa Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB tahun Anggaran 2018 dan langsung ditahan Jaksa Kejati Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan peran Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Thomas Wattimena dalam kasus dugaan korupsi anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Desa Rambatu-Desa Manusa di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2018.

Peran Wattimena diungkapkan JPU saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (18/9/2023).

Sidang dihadiri terdakwa didampingi Penasihay Hukum, dan dipimpin oleh Majelis Hakim Rahmat Selang cs.

Dalam dakwaan, JPU menyebut pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Desa Rambatu - Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB berasal dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pekerjaan dalam kontrak semula Rp. 29.858.000.000.

Nilainya diubah sesuai addendum sebesar Rp 31.428.580.000, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 270 hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Maret - 27 Desember 2018.

Berdasarkan hasil lelang, pekerjaan jalan tersebut dipegang oleh PT Bias Sinar Abadi.

Pembayaran pekerjaan dibagi dalam hingga termin 5.

Disinilah peran Wattimena ada.

Wattimena selaku kuasa pengguna anggaran menyetujui permohonan pencairan pembayaran termin IV dan V.

Padahal, proyek tersebut baru 70,90 persen dan belum selesai 100 persen.

Atas persetujuan tersebut, saksi Jorie Soukotta selaku PPK dan bendahara memanipulasi dokumen seolah-olah pekerjaan telah selesai.

Selain itu saksi Guwen Salhuteru juga memanipulasi tanda tangan Direktur PT. Bias Sinar Abadi Ronal Renyut.

“Selanjutnya seh dokumen pembayaran termin IV dan termin V dimanipulasi berupa Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Nomor 600/11/BA-PKP.IV/PPK-DAK-JS/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 yang ditandatangani oleh saksi Jorie Soekotta selaku PPK dan Ronal Renyut selaku Direktur PT. Bias Sinar Abadi (tanda tangan Direktur dipalsukan oleh Guwen Salhuteru yang menyebutkan pada poin 2 pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan pekerjaan telah mencapai kemajuan sebesar 100 persen) , yang secara faktual baru mencapai 70,90 perses,” kata JPU.

Wattimena juga menyuruh saksi Jorie Soukotta membuat Berita Acara pembayaran termin IV atau 100 persen dengan dalih alasan untuk pengamanan transfer dana DAK ke Kas Daerah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved