Dugaan Kekerasan Seksual

Sosok Bupati Thaher Hanubun yang Dilaporkan Rudapaksa Perempuan Muda, Jabatannya Segera Berakhir

Bupati Maluku Tenggara (Malra) M Thaher Hanubun dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap pegawai kafe berinisial TA.

|
Sumber; Pemkab Malra
Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun 

TRIBUNAMBON.COM - Bupati Maluku Tenggara (Malra) M Thaher Hanubun dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap pegawai kafe berinisial TA.

Perempuan berumur 21 tahun itu melaporkan Thaher Hanubun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada Jumat, 1 September 2023 kemarin.

Laporan dugaan rudapaksa tercatat dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.

Kasus dugaan rudapaksa bermula pada April 2023 lalu.

Saat itu, korban yang bekerja di kafe milik Thaher Hanubun tiba-tiba dipanggil ke kamar.

Thaher Hanubun disebutkan meminta pijat kepada TA.

Baca juga: Menteri Bintang Puspayoga Kecam Kasus TPKS yang Diduga Dilakukan Bupati Thaher Hanubun

Saat dikamar, terlapor diduga memegang area sensitif korban hingga berujung aksi rudapaksa.

Selang beberapa bulan, tepatnya pada Agustus 2023, terlapor hendak mengulangi perbuatannya.

TA saat itu langsung menolak berujung dipecat oleh terlapor.

Pendamping hukum TA, Othe Patty membenarkan kliennya telah melaporkan Thaher Hanubun.

Kini Othe meminta keadilan agar kasus diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

"Kami berharap kepolisian dapat bekerja secara maksimal dan profesional," tegasnya, dikutip dari TribunAmbon.com.

Sementara itu, Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif sudah memberikan atensinya terkait kasus ini.

Ia menegaskan jajaran akan bekerja transparan serta tidak terpengaruh oleh pihak manapun.

Kami juga mengingatkan kepada siapa pun untuk jangan coba-coba mengancam atau menekan pelapor, atau coba-coba intervensi kasus yang sedang ditangani ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved