Pekerja Ambon Nyaris Dijual

Soal Nasib Peserta Program Kerja Australia, Disnaker Bakal Bangun Kerjasama dengan Perusahaan Lain

Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja bakal membangun kerjasama dengan perusahaan penyalur tenaga kerja luar negeri lainnya.

Mesya
Foto bersama Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena bersama 145 orang yang lolos bekerja di Australia. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja bakal membangun kerjasama dengan perusahaan penyalur tenaga kerja luar negeri lainnya.

Yakni, PT. Perwita Nusaraya yang berada di Surabaya.

Kerjasama tersebut dibangun melalui koordinasi bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Ini buntut dari CEO California Education Center (CEC), Elly Yana yang kini ditahan polisi gegara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kandidat kan sudah ada, sekarang ini kita masuk tahap untuk proses pengiriman tenaga kerja, proses pengiriman ini kita koordinasikan dengan BP2MI dan sudah ada perusahaan PT. Perwita Nusaraya di Surabaya," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Ambon, Steiven Patty kepada TribunAmbon.com, Kamis (24/8/2023).

Namun, Patty memberi syarat agar perusahaan tersebut membuka cabang di Ambon.

Sehingga lebih mempermudah mempersiapkan kandidat tuk bekerja di Australia.

"Saya minta syaratnya perusahaan tersebut harus buka cabang di Ambon," kata Patty.

Dijelaskan, bahwa sesuai aturan penyaluran imigran harus dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang mendapat izin dari BP2MI.

"Jadi aturan harus ada perusahaan P3MI yang izinnya dikeluarkan oleh BP2MI sesuai dengan regulasi dan perusahaan yang sudah kita dapat rekomendasi dari BP2MI yaitu PT. Perwita Nusaraya mereka yang nanti berproses untuk mengirim," jelasnya.

Diketahui, Yayasan California Education Center ( CEC) yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja kini berurusan dengan pihak kepolisian.

Owner CEC, Elly Yana (42) bersama suaminya Muhamad Tarmizi (37) dan rekannya Santi Dewi (44) telah diringkus Unit VI Polresta Barelang dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Modus yang dilakukan pelaku dengan menjanjikan korban untuk dikuliahkan atau disekolahkan ke Negara Australia dan New Zealand.

Namun, tujuan utamanya ialah untuk mempekerjakan calon korbannya.

Bahkan sebelumnya, Elly Yana pernah berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama pada tahun 2016. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved