Anak Dewan Aniaya Remaja
AT Anak Ketua DPRD Ambon Jadi Tersangka Penganiayaan Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Kasus tewasnya remaja berinisial RSS dianiaya AT anak ketua DPRD Ambon turut jadi sorotan Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus tewasnya remaja berinisial RSS dianiaya AT anak ketua DPRD Ambon turut jadi sorotan Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif.
Senin (31/7/2023) Kapolda Irjen Lotharia Latif menyebut AT sudah jadi tersangka.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," ujar Kapolda, Senin (31/7/2023).
Ditegaskan, kepolisian tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," tegas Kapolda.
Baca juga: Kronologi Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut The New Mario Dandy
Baca juga: Ketua DPRD Ambon Ngaku Prihatin, Tapi Tak Ada Minta Maaf pada Keluarga Korban Penganiayaan Anaknya
Sementara itu, polisi gelar perkara kasus penganiayaan dengan pelaku AT, anak Ketua DPRD Kota Ambon.
AT sendiri terancam dijerat dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
"Iya kita baru selesai gelar perkara dan menaikkan AT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Ben, Selasa (1/8/2023) dini hari.
Dijelaskan, dalam kasus ini lima saksi telah diperiksa hari ini, dan membenarkan aksi yang dilakukan pelaku.
Kronologi Kejadian
Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Talake tepatnya di Asrama Polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
Kejadian itu bermula saat korban dan temannya MFS (16) pergi ke rumah saudaranya di Kawasan Talake untuk mengembalikan jaket.
Namun saat keduanya memasuki Gapura Lorong Masjid Talake, ternyata keduanya hampir bersenggolan dengan pelaku.
"Dalam perjalan keduanya ke arah rumah saudara ternyata pelaku AT mengikuti mereka. Lalu tiba-tiba pelaku datang dan memukul korban sebanyak tiga kali," ucap Janete.
Korban katanya dipukul saat masih menggunakan helm.
Hal membuat korban langsung pingsan di tempat.
"Saat pemukulan pelaku sempat mengoceh kepada korban bahwa kalau masuk di orang kompleks itu suara abang-abang dan bawa motor pelan-pelan karena pelaku juga masuk orang kompleks buat hal serupa," ujar Janete.
Berselang beberapa menit kemudian saudara korban keluar dari dalam rumah dan melihat korban telah tertunduk diatas stir motornya.
"Saudara korban sempat meneriaki pelaku bahwa kalau terjadi hal tak diinginkan kepada korban maka pelaku harus tangung jawab," tutur Janete.
Usai melihat pelaku pergi, saudara korban di bantu saksi MFS mengangkat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan korban namun korban tidak sadarkan diri.
Setelah itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit RST guna mendapatkan perawatan medis.
Namun tak berapa lama korban dinyatakan meningal dunia.
"Saat ini pelaku sudah diamankan Polresta Pulau Ambon dan menjalani proses pemeriksaan," ujar Janete.
Jenazah RRS korban penganiyaan anak Ketua DPRD Kota Ambon inisial AT dikebumikan sekitar pukul 16.50 WIT, Senin (31/7/2023). (*)
Hakim Vonis Abdi Toisutta, Anak Ketua DPRD Ambon Selama 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi Pasal 351 Ayat 3 KUHP yang Jerat Abdi Toisutta Anak Ketua DPRD Ambon |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Abdi Toisutta, Anak Ketua DPRD Ambon Selama 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dokter Spesialis Bedah Saraf Sebut Kemungkinan Kematian Rafli karena Jantung Bukan Pendarahan Otak |
![]() |
---|
Dokter Forensik di Sidang Anak Ketua DPRD Ambon: Pendaharan Tepat di Kepala Korban Dipukuli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.