Sidang Tagop Soulisa

Tagop Soulisa Ngaku Disuap Liem Sin Tiong, Tapi Rp 200 Juta Dikasih ke Pemerintah Pusat

Namun, terpidana kasus korupsi itu mengatakan tak semuanya ia terima. Tagop mengatakan

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang kasus suap dan gratifikasi Liem Sin Tiong di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/7/2023) sore. 

Keduanya yang mengurus bersama Liem Sin Tiong.

Usai memberikan keterangan saksinya, Tagop kembali digiring kembali ke Lapas didampingi dua anggota polisi bersenja lengkap dengan mengenakan baju tahanan orange serta tangan yang diborgol.

Sidang pun ditunda hingga tanggal 18 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi lain yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya diberitakan, Liem Sin Tiong, merupakan pengusaha dalam proyek infrastruktur di kabupaten buru selatan tahun 2011-2016 ia dakwa atas kasus dugaan gratifikasi dan Pencucian uang.

Dalam dakwaan JPU menerangkan Liem Sin Tiong, tahun 2015 demi memenangkan lelang proyek pembangunan infrastruktur di kabupaten buru selatan yang di adakan oleh Dinas pekerjaan Umum mendatangi kediaman mantan bupati buru selatan Tagop Sudarso Soulisa dan menarkan akan memberikan uang sebesar Rp 400 juta.

Tiong yang merupakan kontraktor di bidang jasa konstruksi bangunan, jalan, dan jembatan di Kabupaten Buru Selatan, yang dalam pelaksanaan pekerjaannya bekerja sama dengan PT Vidi Citra Kencana milik terpidana Ivana Kwelju (sudah ditahan)

Seian itu Liem Sin Tiong bersama Ivana Kwelju (Terpidana dalam berkas perkara terpisah), setelah berhasil memenangkan lelang proyek tersebut, langsung memenuhi janjinya untuk memberkan uang kepada Tagop Sudarsono Soulisa, melalui orang kepercayaan Tagop, yakni Jhony Rynhard Kasman mentransfer uang sejumlah Rp 200 juta. 

Ketika proses pengerjaan proyek telah berjalan, Liem Sim Tiong atas persetujuan Ivana Kwelju kembali memberikan uang sisa Rp 200 juta lagi kepada Tagop Sudarsono Soulisa melalui Jhony Rynhard Kasman. Sehingga sesuai kesepakatan, total jumlah uang yang berikan Tiong Kepada Tagop sebesar Rp 400 juta.

Atas perbuatan itu Tiong diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved