Sidang Tagop Soulisa

Tagop Soulisa Ngaku Disuap Liem Sin Tiong, Tapi Rp 200 Juta Dikasih ke Pemerintah Pusat

Namun, terpidana kasus korupsi itu mengatakan tak semuanya ia terima. Tagop mengatakan

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang kasus suap dan gratifikasi Liem Sin Tiong di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/7/2023) sore. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sodarsono Soulisa mengaku menerima uang suap dari terdakwa Liem Sin Tiong.

Namun, terpidana kasus korupsi itu mengatakan tak semuanya ia terima.

Tagop mengatakan, sebesar Rp 200 juta, ia berikan ke Pemerintah Pusat.

Hal itu disampaikan Tagop saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi Liem Sin Tiong di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/7/2023) sore.

Tak hanya Tagop, Orang dekatnya yakni Jhony Riyand Kasman juga dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Haris Tewa didampingi 2 hakim lainnya itu.

Baca juga: Henry Tuhusula, si Pembuat Ukulele Berbahan Tempurung Kelapa

Baca juga: Kontraktor Imran Lukman Divonis 6 Tahun Penjara Lantaran Ikut Korupsi Pengadaan E-KTP SBB

Meski mengaku memberikan uang ratusan juta dari Tiong ke 'orang pusat', Tagop masih enggan untuk mengatakan siapa sosok tersebut.

Uang tersebut, lanjutnya, untuk memperlancar pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Dapat saya jelaskan bahwa dari total yang yang terdakwa Liem Sin Tiong berikan bukan semuanya kepada saya tetapi sekitar 200 juta di berikan kepada Tasman orang Pusat," kata Tagop saat sidang.

Lanjut dijelaskannya, uang dari Tiong ia terima melalui beberapa cara

Ada yang melalui Johnny Rynhard Kasman, atau ada yang ia terima langsung.

"Uang diberikan Tiong melalui Jhony dan dikirim langsung ke rekening milik Jhony. Barulah Jhony memberikan uang itu kepada Saya di Rumah Cibubur," tambahnya.

Tagop juga membenarkan, kalau pemberian uang itu untuk perizinan proposal tender proyek yang diikuti oleh PT.Vidi Citra Kencana. 

Dan uang tersebut dikirim bersadarkan sesepakatan antara Tagop dan Liem Sin Tiong.

Pemberian uang secara bertahap itu akui Tagop, dilakukan melalui ajudan pribadinya bernama Fanty Wael dan Jhony Rynhard Kasman.

Keduanya yang mengurus bersama Liem Sin Tiong.

Usai memberikan keterangan saksinya, Tagop kembali digiring kembali ke Lapas didampingi dua anggota polisi bersenja lengkap dengan mengenakan baju tahanan orange serta tangan yang diborgol.

Sidang pun ditunda hingga tanggal 18 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi lain yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya diberitakan, Liem Sin Tiong, merupakan pengusaha dalam proyek infrastruktur di kabupaten buru selatan tahun 2011-2016 ia dakwa atas kasus dugaan gratifikasi dan Pencucian uang.

Dalam dakwaan JPU menerangkan Liem Sin Tiong, tahun 2015 demi memenangkan lelang proyek pembangunan infrastruktur di kabupaten buru selatan yang di adakan oleh Dinas pekerjaan Umum mendatangi kediaman mantan bupati buru selatan Tagop Sudarso Soulisa dan menarkan akan memberikan uang sebesar Rp 400 juta.

Tiong yang merupakan kontraktor di bidang jasa konstruksi bangunan, jalan, dan jembatan di Kabupaten Buru Selatan, yang dalam pelaksanaan pekerjaannya bekerja sama dengan PT Vidi Citra Kencana milik terpidana Ivana Kwelju (sudah ditahan)

Seian itu Liem Sin Tiong bersama Ivana Kwelju (Terpidana dalam berkas perkara terpisah), setelah berhasil memenangkan lelang proyek tersebut, langsung memenuhi janjinya untuk memberkan uang kepada Tagop Sudarsono Soulisa, melalui orang kepercayaan Tagop, yakni Jhony Rynhard Kasman mentransfer uang sejumlah Rp 200 juta. 

Ketika proses pengerjaan proyek telah berjalan, Liem Sim Tiong atas persetujuan Ivana Kwelju kembali memberikan uang sisa Rp 200 juta lagi kepada Tagop Sudarsono Soulisa melalui Jhony Rynhard Kasman. Sehingga sesuai kesepakatan, total jumlah uang yang berikan Tiong Kepada Tagop sebesar Rp 400 juta.

Atas perbuatan itu Tiong diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved