Korupsi di Maluku

Kontraktor Imran Lukman Divonis 6 Tahun Penjara Lantaran Ikut Korupsi Pengadaan E-KTP SBB

Terdakwa Imran dihukum lantaran terbukti bersalah korupsi pengadaan E-KTP dalam hal Belanja Modal Pengadaan Peralatan Perekaman KTP Elektronik

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sdiang korupsi pengadaan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2018, Selasa (11/7/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kontraktor Muhammad Imran Lukman divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa Imran dihukum lantaran terbukti bersalah korupsi pengadaan E-KTP dalam hal Belanja Modal Pengadaan Peralatan Perekaman KTP Elektronik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2018.

Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/7/2023) sore.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Imran Lukman dengan pidana penjara selama 6 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan badan," kata Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa Terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair.

Baca juga: Realisasi PAD Maluku Tengah Tahun 2022 Defisit Rp 52 Milliar

Baca juga: Sekdis Aniaya Kabid di Ruang Sekda Jayapura Saat Mediasi Damai

Tak hanya pidana badan, Majelis Hakim juga Menghukum Terdakwa Muhamad Imran Lukman membayar Uang Pengganti sejumlah Rp471.385.000,00, yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum pada Rekening Kejari SBB sejumlah Rp60.300.000,00.

Sehingga beban uang pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa menjadi berkurang dari yang sebelumnya Rp471.385.000,00 menjadi Rp411.085.000,00.

Bila terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelum membacakan Vonis terlebih dahulu Hakim mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan keringkan yakni.

Terdakwa dalam hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam menuntasakan masalah korupsi, akibat tindakan terdakwa mengakibatkan Terhamabatnya pelayanan publik.

Sementara Hal yang meringankan yakni terdakwa Bersikap Sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta maaf dan terdakwa mengembalikan Kerugian Negara.

Diketahui, vonis Hakim diketahui lebih tinggi yakni 3,4 tahun dari yang tuntut JPU yakni 2,6 tahun penjara. Selain itu denda yang sebelumnya 50 juta divonis menjadi 300 juta.
Usai mendengarkan Vonis Hakim, terdakwa melalui Kuasa Hukumnya menyatakan Pikir pikir demikian juga JPU. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved