TOPIK
Sidang Tagop Soulisa
-
Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa didampingi, Lutfi Alzagladi dan Antonius sampe sammine, masing masing sebagai Hakim Anggota
-
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat sidang di Pengadilan Tipikor
-
Namun, terpidana kasus korupsi itu mengatakan tak semuanya ia terima. Tagop mengatakan
-
Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal juga memvonis Johny membayar denda Rp 100 juta, subsider satu bulan penjara
-
Dalam amar putusan, majelis hakim memvonis Mantan Bupati Bursel dua periode itu hanya enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subside tiga bulan kuru
-
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Tagop Soulisa selama enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka
-
Johny Rynhard Kasman merupakan orang kepercayaan sekaligus sopir mantan Tagop Soulisa. Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi
-
Tuntutan kepada Tagop Soulisa itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Taufiq Ibnugroho cs saat sidang di Pengadilan Tipikor
-
Permohonan keringanan itu disampaikan melalui penasihat hukum Ivana Kwelju pada persidangan kasus suap dan Gratifikasi Proyek Infrastruktur
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ketua Panitia Lelang tahun 2014, Alexander pada sidang di Pengadilan Tipikor Ambon yang turut dihadiri terdakwa
-
Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim, saksi menyebutkan orang kepercayaan Tagop Soulisa yakni terdakwa Johny Rynhard Kasman sempat ingin