Sidang Tagop Soulisa

Johny Kasman Divonis 4 Tahun Penjara, Hanya Beda 2 Tahun dari Tagop Soulisa

Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal juga memvonis Johny membayar denda Rp 100 juta, subsider satu bulan penjara

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang pembacaan putusan bagi mantan Bupati Bursel, Tagop Soulisa oleh Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal didampingi Jenny Tulak dan Antonius di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/11/2022) sore. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Johny Rynhard Kasman, orang kepercayaan Tagop Sudarsono Soulissa divonis empat tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal juga memvonis Johny membayar denda Rp 100 juta, subsider satu bulan penjara.

"Menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Johny Rynhard Kasman selama enam tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama satu bulan,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa didampingi penasihat hukum, Herberth Diadara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/10/2022).

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 12 B Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan bagi Johny hanya berbeda dua tahun dari Tagop Sudarsono Soulissa.

Majelis hakim memvonis Mantan Bupati Bursel dua periode itu hanya enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding, Kaget Tagop Soulisa Divonis Hanya 6 Tahun Penjara

Baca juga: Eks Bupati Bursel Tagop Soulisa Divonis 6 Tahun Penjara

Atas putusan majelis hakim, baik Johny maupun Tagop meminta waktu pikir-pikir.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI ajukan banding bagi keduanya.

Diketahui Sebelumnya, Johny yang juga Sopir mantan Bupati Buru Selatan Tagop Soulisa, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Johny jadi perantara Tagop menerima suap dan gratifikasi pengerjaan Proyek Infrastruktur di Bursel tahun 2011 - 2020. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved