Sidang Tagop Soulisa
Jaksa Ajukan Banding, Kaget Tagop Soulisa Divonis Hanya 6 Tahun Penjara
Dalam amar putusan, majelis hakim memvonis Mantan Bupati Bursel dua periode itu hanya enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subside tiga bulan kuru
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI ajukan banding atas vonis mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa.
Richard Marpaung
“Majelis Hakim Yang Mulia kami menyatakan banding,” kata JPU, Richard Marpaung cs saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal didampingi Jenny Tulak dan Antonius.
Pantauan TribunAmbon.com, empat JPU KPK yang hadir sempat kaget dengan putusan majelis hakim.
Dalam amar putusan, majelis hakim memvonis Mantan Bupati Bursel dua periode itu hanya enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subside tiga bulan kurungan.
Tagop juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 12 B Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, JPU sebelumnya menuntut Tagop Soulisa selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta membayar denda sebesar Rp 27,5 Miliar.
Dengan catatan bila tidak dikembalikan maka harta benda akan disita dan bila tak mencukupi maka ditambah hukuman penjara selama 5 tahun.
Baca juga: Eks Bupati Bursel Tagop Soulisa Divonis 6 Tahun Penjara
Tak hanya itu, JPU mengatakan hukuman terdakwa ditambah dengan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun sejak selesai jalani sidang pidana.
Majelis hakim dalam amar berkesimpulan beberapa uang sebelumnya yang diduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima Tagop tak terbukti.
Seperti setoran dari Ivana Kwelju yang ternyata ada yang tak diterima Tagop, penerimaan dari Dinas Kesehatan yang ternyata uang jasa ke Tagop dari beberapa kegiatan. Dan ada juga uang yang diterima dari BPKAD Buru Selatan sebesar Rp 3,8 Miliar yang ternyata diberikan ke DPRD Bursel bukan untuk Tagop.
“Meskipun uang dari Ivana Kwelju belum di transfer ke Tagop Soulisa tapi sudah membuktikan. Dan Unsur tersebut terpenuhi,” jelas Majelis Hakim dalam putusan.
Sementara itu, Tagop Soulisa didampingi penasihat hukum Diom Pongkor cs meminta waktu pikir-pikir.
“Terima kasih Yang Mulia, saya minta waktu pikir-pikir,” kata Tagop.
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan putusan tersebut belum inkrah lantaran JPU ajukan banding sementara Tagop pikir-pikir.(*)