Sidang Tagop Soulisa
Jadi Perantara Suap Tagop Soulisa, Johny Rynhard Kasman Dituntut 5 Tahun Penjara
Johny Rynhard Kasman merupakan orang kepercayaan sekaligus sopir mantan Tagop Soulisa. Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sopir mantan Bupati Buru Selatan Tagop Soulisa, Johny Rynhard Kasman dituntut lima tahun penjara.
Johny Rynhard Kasman merupakan orang kepercayaan sekaligus sopir mantan Tagop Soulisa.
Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi suap dan gratifikasi pengerjaan proyek Infrastruktur di Bursel tahun 2011 - 2020.
"Memohon majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Johny Rynhard Kasman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Taufiq Ibnugroho cs saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/9/2022) sore.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal meringankan yakni terdakwa mengakui semua perbuatannya.
JPU menilai terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 12 B Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga dua pekan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Sementara itu, Tagop Sudarsono Soulisa dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca juga: Suap Izin Alfamidi di Ambon, Jaksa; Sepengetahuan Solihin, Wahyu Somantri dan Nandang Wibowo
Baca juga: Tagop Soulisa Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 27,5 Miliar
JPU juga menuntut Mantan Bupati Bursel dua periode itu membayar denda sebesar Rp 27,5 Miliar.
Dengan catatan bila tidak dikembalikan maka harta benda akan disita dan bila tak mencukupi maka ditambah hukuman penjara selama 5 tahun.
Tak hanya itu, JPU mengatakan hukuman terdakwa ditambah dengan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun sejak selesai jalani sidang pidana.
"Ke empat, memberikan hukuman tambahan dengan pencabutan hak dipilih kepada terdakwa terhitung selama 5 tahun sejak selesai jalani pidana," tambah JPU.
JPU menilai terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 12 B Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sebelumnya Tagop didakwa menerima suap hingga Rp 23,2 Miliar dari Organisasi Perangkat Daerah dan Kontraktor di Bursel.