Sidang Tagop Soulisa

Tagop Soulisa Ngaku Disuap Liem Sin Tiong, Tapi Rp 200 Juta Dikasih ke Pemerintah Pusat

Namun, terpidana kasus korupsi itu mengatakan tak semuanya ia terima. Tagop mengatakan

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang kasus suap dan gratifikasi Liem Sin Tiong di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/7/2023) sore. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sodarsono Soulisa mengaku menerima uang suap dari terdakwa Liem Sin Tiong.

Namun, terpidana kasus korupsi itu mengatakan tak semuanya ia terima.

Tagop mengatakan, sebesar Rp 200 juta, ia berikan ke Pemerintah Pusat.

Hal itu disampaikan Tagop saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi Liem Sin Tiong di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/7/2023) sore.

Tak hanya Tagop, Orang dekatnya yakni Jhony Riyand Kasman juga dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Haris Tewa didampingi 2 hakim lainnya itu.

Baca juga: Henry Tuhusula, si Pembuat Ukulele Berbahan Tempurung Kelapa

Baca juga: Kontraktor Imran Lukman Divonis 6 Tahun Penjara Lantaran Ikut Korupsi Pengadaan E-KTP SBB

Meski mengaku memberikan uang ratusan juta dari Tiong ke 'orang pusat', Tagop masih enggan untuk mengatakan siapa sosok tersebut.

Uang tersebut, lanjutnya, untuk memperlancar pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Dapat saya jelaskan bahwa dari total yang yang terdakwa Liem Sin Tiong berikan bukan semuanya kepada saya tetapi sekitar 200 juta di berikan kepada Tasman orang Pusat," kata Tagop saat sidang.

Lanjut dijelaskannya, uang dari Tiong ia terima melalui beberapa cara

Ada yang melalui Johnny Rynhard Kasman, atau ada yang ia terima langsung.

"Uang diberikan Tiong melalui Jhony dan dikirim langsung ke rekening milik Jhony. Barulah Jhony memberikan uang itu kepada Saya di Rumah Cibubur," tambahnya.

Tagop juga membenarkan, kalau pemberian uang itu untuk perizinan proposal tender proyek yang diikuti oleh PT.Vidi Citra Kencana. 

Dan uang tersebut dikirim bersadarkan sesepakatan antara Tagop dan Liem Sin Tiong.

Pemberian uang secara bertahap itu akui Tagop, dilakukan melalui ajudan pribadinya bernama Fanty Wael dan Jhony Rynhard Kasman.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved