Waduh! Penggunaan Koteka di Papua Street Carnival Tuai Kecaman, Dinilai Tak Sesuai Nilai Adat
Penggunaan koteka dalam Papua Street Carnival yang digelar di pelataran Kantor Gubernur Papua, Jumat (7/7/2023) menuai kecaman.
TRIBUNAMBON.COM -- Penggunaan koteka dalam Papua Street Carnival yang digelar di pelataran Kantor Gubernur Papua, Jumat (7/7/2023) menuai kecaman.
Tokoh Masyarakat Wilayah Adat Lapago, Paskalis Kossay memandang penggunaan koteka dalam fashion show di ajang tersebut melecehkan budaya di wilayah adat Lapago, Papua
"Titik poin krusialnya perdebatan yang perlu diklarifikasi oleh penyelenggara tentunya mengenai penggunaan koteka, kami nilai tidak wajar dan sangat tidak sesuai," kata Paskalis Kossay dilansid dari Tribun-Papua.com, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Papua Aman-aman Saja, Beberkan Sejumlah Bukti Ini
Menurut Kossay, penampilan busana koteka yang dipakai oleh peragawan tidak sesuai dengan tradisi masyarakat adat Lapago dan Meepago.
"Mereka ini seluruh tubuhnya dipoles dengan arang hitam pekat, kemudian memakai koteka ditancapkan dalam celana, dan berjalan lenggang lenggok di depan Presiden Jokowi sambil memegang kedua tangannya sebuah batang koteka yang dipakainya.
"Peristiwa ini tentu saja membuat bahan tertawaan bagi semua yang hadir dalam ivent Papua Street Carnival," sambung Kossay.
Paskalis Kossay menyampaikan, kejadian itu merupakan suatu pelecehan terhadap nilai budaya yang dimiliki masyarakat adat Lapago dan Meepago.
"Sebab dari jaman moyang sampai dengan hari ini masyarakat adat Lapago dan Meepago tidak pernah memakai busana adat (koteka) seperti yang diperagakan para peragawan itu."
"Kami orang Lapago dan Meepago cukup kecewa berat dengan promosi cara pemakaian koteka yang diluar konteks nilai budaya yang dipahami masyarakat adat Lapago dan Meepago," lanjut dia.
Dikatakan Kossay, cara pemakaian busana adat secara tidak tepat begitu sama dengan sengaja menghianati nilai budaya masyarakat adat Lapago dan Meepago.
"Untuk itu, kami minta ada yang bertanggung jawab mengklarifikasi perbuatan pelecahan ini. Sebab perbuatan ini tidak memberikan nilai edukasi yang tepat kepada publik. Sebaliknya, sengaja merusak nilai-nilai kesakralan tradisi dan adat istiadat suatu suku dan bangsa," tegasnya. (*)
Disperindag Buru Imbau Warga Segera Bersiap, Pasar Lala Akan Diaktifkan Kembali |
![]() |
---|
Sejak Januari, 54 Kasus Pidana di Buru Didominasi Perlindungan Anak |
![]() |
---|
Dispar Buru Usul Tradisi Mandi Safar Masuk Kalender Pariwisata Bumi Bupolo |
![]() |
---|
HMI Komenis Unpatti Salurkan tuk Korban Kebakaran di Hunuth dan Batu Merah |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.