Malra Hari Ini

Polisi Tangkap ONT alias O Pelaku Pemicu Bentrok di Kompleks Dragon Malra

ON diduga menjadi pemicu nyaris terjadinya bentrok antar warga di Kompleks Dragon, Jalan Sudirman, Rabu, 17 September 2025, pukul 00:15 WIT.

Istimewa
POLRES MALRA : Polres Malra ciduk pemicu bentrok di kompleks Dragon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

TUAL, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ONT alias O alias N.

ON diduga menjadi pemicu nyaris terjadinya bentrok antar warga di Kompleks Dragon, Jalan Sudirman, Rabu, 17 September 2025, pukul 00:15 WIT.

Baca juga: Mourits Tamaela Angkat Bicara Usai Tim Partai Nasdem Investigasi Kasus Miras di Kediamannya

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, mengatakan penangkapan terhadap ONT berawal saat tim Intel dan Buser Polres Malra yang tengah melaksanakan tugas profiling.

"Tim mendapatkan informasi kejar-kejaran dengan mengendarai motor sambil membawa alat tajam berupa panah-panah waer antara pemuda di Jalan Sudirman depan Kompleks Dragon," ungkapnya. Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, terlapor terlihat melakukan aksi memanah ke arah pemuda yang sedang berada di Kompleks Dragon.

"Perbuatan tersebut sontak memicu massa untuk mengejar pelaku bersama rekannya hingga lari meninggalkan sepeda motor Yamaha Aerox di lokasi kejadian," terangnya.

Melihat kejadian tersebut tim buser dan unit patroli langsung menciduk ONT bersama barang bukti panah-panah waer.

"Kepemilikan senjata tajam ilegal merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Pembunuhan Anak di SBT, Hadi Susanto Divonis 15 Tahun Penjara

Polres Malra bersama Kompi Brimob Tual bersinergi dengan Kodim 1503 Tual, hingga saat ini melakukan patroli skala besar untuk menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Malra.

"Kami mengimbau para pemuda untuk menghindari miras dan tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara illegal dan terlibat pergaulan yang merugikan masa depan," tutup Kapolres. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved