Tual Hari Ini
Setelah Keluarga KSR Lakukan Unjuk Rasa, Polres Tual Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Baru
Namun disayangkan, penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah keluarga KSR melakukan aksi unjuk rasa di pasar Marren Tual, Rabu pagi.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
TUAL, TRIBUNAMBON.COM - Polres Tual akhirnya mentapkan tersangka baru kasus penikaman seorang pelajar KSR (15) di Pasar Masrum Tual pada Minggu (24/8/2025) bulan lalu.
Namun disayangkan, penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah keluarga KSR melakukan aksi unjuk rasa di pasar Marren Tual, Rabu (24/9/2025) pagi.
Bertempat di Aula Jananuraga, Polres Tual, Rabu (24/9/2025) sore, konferensi pers digelar Kapolres Tual AKBP Adrian Tuuk yang didampingi Waki Walikota Tual Amir Rumra dihadiri langsung oleh perwakilan dari Keluarga KSR.
Baca juga: Saat Berkendara, Oknum Driver Ojol di Ambon Diduga Lecehkan Jurnalis Perempuan
Baca juga: Dari Toko Kecil di Makassar Menuju Jaringan Nasional: Kisah Perjuangan Bintang Hingga Hadir di Ambon
Keluarga KSR turut hadir dalam konferensi pers ini, imbas dari ketidakpercayaan buat pihak Kepolisian yang terkesan diskriminatif, lambat dan tidak transparan.
Dalam konferensi pers ini, Polres Tual kembali menetapkan tiga tersangka baru yakni AFK, MR, dan FO.
"Awalnya kasus ini hanya melibatkan satu tersangka, saat ini tamabh 3 lagi," ungkap Kapolres Tual AKBP Adrian Tuuk.
Menurutnya, hasil penyidikan mendalam mengungkap bahwa ketiganya ikut terlibat dengan cara yang berbeda-beda, mulai dari membantu pelarian, mengambil barang bukti berupa pisau, hingga memfasilitasi persembunyian ke Desa Letman.
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU Aji Prakoso Trisaputra merinci, dari ketiga tersangka baru tersebut, satu orang yakni AFK masih tergolong di bawah umur.
Sedangkan MR dan FO telah dewasa dan akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
“Para tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelasnya.
Selain itu, polisi turut menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban adalah anak di bawah umur. Dalam UU tersebut, pelaku kejahatan terhadap anak dapat dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara, bahkan lebih apabila terbukti ada unsur kesengajaan dan kekerasan berat.
"Pihak kepolisian juga masih memburu satu tersangka lain berinisial MO, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.(*)
Gelar Unjuk Rasa di Pasar Marren, Keluarga Pelajar yang Dibunuh Tuding Polres Tual Diskriminatif |
![]() |
---|
Hananto Dwi Prasetiyo Resmi Bergeser, Lanal Tual Kini Dipimpin Andik Putro Wibowo |
![]() |
---|
Soal Temuan Belatung di Makanan Bergizi Gratis, Rumra Ingatkan Guru dan Siswa Pro Aktif Laporkan |
![]() |
---|
Jorok! Banyak Belatung Merayap di Tembok Dapur MBG Yayasan Pelangi Maluku di Kota Tual |
![]() |
---|
Dukung Program Rumah Bersubsidi, Perkim Tual Gelar Sosialisasi Perkuat Literasi ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.