Tual Hari Ini

Setelah Keluarga KSR Lakukan Unjuk Rasa, Polres Tual Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Baru

Namun disayangkan, penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah keluarga KSR melakukan aksi unjuk rasa di pasar Marren Tual, Rabu pagi.

Tribunambon/vera
POLRES TUAL : Press Conference Penetapan tiga tersangka pembunuhan KSR di pasar Tua/ Kamis (26/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

TUAL, TRIBUNAMBON.COM - Polres Tual akhirnya mentapkan tersangka baru kasus penikaman seorang pelajar KSR (15) di Pasar Masrum Tual pada Minggu (24/8/2025) bulan lalu.

Namun disayangkan, penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah keluarga KSR melakukan aksi unjuk rasa di pasar Marren Tual, Rabu (24/9/2025) pagi.

Bertempat di Aula Jananuraga, Polres Tual, Rabu (24/9/2025) sore, konferensi pers digelar Kapolres Tual AKBP Adrian Tuuk yang didampingi Waki Walikota Tual Amir Rumra dihadiri langsung oleh perwakilan dari Keluarga KSR.

Baca juga: Saat Berkendara, Oknum Driver Ojol di Ambon Diduga Lecehkan Jurnalis Perempuan

Baca juga: Dari Toko Kecil di Makassar Menuju Jaringan Nasional: Kisah Perjuangan Bintang Hingga Hadir di Ambon

Keluarga KSR turut hadir dalam konferensi pers ini, imbas dari ketidakpercayaan buat pihak Kepolisian yang terkesan diskriminatif, lambat dan tidak transparan.

Dalam konferensi pers ini, Polres Tual kembali menetapkan tiga tersangka baru yakni AFK, MR, dan FO.

"Awalnya kasus ini hanya melibatkan satu tersangka, saat ini tamabh 3 lagi," ungkap Kapolres Tual AKBP Adrian Tuuk.

Menurutnya, hasil penyidikan mendalam mengungkap bahwa ketiganya ikut terlibat dengan cara yang berbeda-beda, mulai dari membantu pelarian, mengambil barang bukti berupa pisau, hingga memfasilitasi persembunyian ke Desa Letman.

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU Aji Prakoso Trisaputra merinci, dari ketiga tersangka baru tersebut, satu orang yakni AFK masih tergolong di bawah umur.

Sedangkan MR dan FO telah dewasa dan akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

“Para tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelasnya.

Selain itu, polisi turut menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban adalah anak di bawah umur. Dalam UU tersebut, pelaku kejahatan terhadap anak dapat dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara, bahkan lebih apabila terbukti ada unsur kesengajaan dan kekerasan berat.

"Pihak kepolisian juga masih memburu satu tersangka lain berinisial MO, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved