Kasus Rudapaksa
Dinyatakan Lengkap, Jaksa Malteng Terima Berkas dan Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Maluku Tengah, Vector Mailoa mengatakan, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan,
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kasus rudapksa yang dilakukan Alowisius Robiwala (60) terhadap anak di bawah umur memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyatakan berkas perkara kakek Alo lengkap secara formil dan materiil (P21).
Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Maluku Tengah, Vector Mailoa mengatakan, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, maka proses perkara kini sudah masuk ke tahap berikutnya, yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).
"Tadi sudah dilakukan penyerahan Tersangka (Tahap II) perkara atas nama Alowisius Robiwala Alias ALO oleh Penyidik Polres Maluku Tengah kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Mailo kepada TribunAmbon.com di Masohi, Kamis (22/6/2023).
Dijelaskan, dalam waktu secepatnya, pihak jaksa akan menyiapkan surat dakwaan guna dinaikan ke tahap persidangan.
Selama masa tersebut kakek Alo dititipkan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Masohi.
"Setelah proses tahap II berjalan, dan dakwaan sudah dibuat, maka berkas perkara diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan," terangnya.
Atas perbuatan itu, Kakek Alo disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 Jo UU No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Kedua Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Jo UU No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar," tegasnya.
Baca juga: Kapolres Malteng Ungkap Perilaku Bejat Kakek 65 Tahun yang Hamili Anak di Bawah Umur
Diberitakan sebelumnya bahwa Kakek bejat berusia 60 tahun itu tega menyetubuhi bocah 13 tahun di Kecamatan TNS, Maluku Tengah hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, Iptu Galuh Febry Saputra yang dikonfirmasi TribunAmbon.com membenarkan informasi tersebut.
Ia mengatakan saat ini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Maluku Tengah.
"Iya benar, pelaku sudah kita tangkap beberapa hari lalu," kata Iptu Galuh di Masohi, Sabtu (29/4/2023).
Dikatakan, selama masa kehamilan, korban menyembunyikan aib itu dari keluarganya, dan kasus ini baru terbongkar setelah korban melahirkan bayinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.