Kasus Rudapaksa
Kapolres Malteng Ungkap Perilaku Bejat Kakek 65 Tahun yang Hamili Anak di Bawah Umur
Kapolres menjelaskan, pelaku sudah menjalankan aksi bejatnya itu sebanyak 10 kali, dan perlakuan itu ia lakukan di semak-semak pada salah satu desa di
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kapolres Maluku Tengah, AKBP Dax Emanuelle Manuputty membeberkan perilaku bejat kakek 65 tahun di Kecamatan TNS yang terjerat Undang-undang persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada April lalu.
Kapolres menjelaskan, pelaku sudah menjalankan aksi bejatnya itu sebanyak 10 kali, dan perlakuan itu ia lakukan di semak-semak pada salah satu desa di kecamatan setempat.
"Tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali sejak tahun 2022," kata Kapolres kepada wartawan dalam Konfrensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (3/5/2023).
Lanjut, adapun motif yang dilakukan pelaku hanya untuk melampiaskan hawa nafsu bejatnya.
Pelaku nekat melakukan hal itu dengan cara mengancam dan merayu korban dengan iming-iming sejumlah uang.
"Pada saat tersangka melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan tersebut tersangka merayu anak korban dan memberikan uang kepada anak korban serta korban mengancam anak korban bahwa jangan beritahu siapa-siapa sehingga anak korban merasa takut," jelas Kapolres.
Adapun pasal yang disangkakan atas perbuatan bejat lelaki tua ini yakni Pasal 81 ayat (1) JO 76d dan Pasal 82 ayat (1) JO pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ancaman Hukuman Hukuman Penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima miliar rupiah.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Maluku Tengah.
Sebelumnya diberitakan kebejatan pria lansia di Maluku Tengah ini.
Ia tega rudapaksa bocah 13 tahun di Kecamatan TNS, Maluku Tengah hingga mengandung.
Tersangkanya berinisial AR berusia 65 tahun.
Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, Iptu Galuh Febry Saputra yang dikonfirmasi TribunAmbon.com membenarkan informasi tersebut.
Ia mengatakan saat ini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Maluku Tengah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.