Kasus Rudapaksa
Kapolres Malteng Ungkap Perilaku Bejat Kakek 65 Tahun yang Hamili Anak di Bawah Umur
Kapolres menjelaskan, pelaku sudah menjalankan aksi bejatnya itu sebanyak 10 kali, dan perlakuan itu ia lakukan di semak-semak pada salah satu desa di
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
"Iya benar, pelaku sudah kita tangkap beberapa hari lalu," kata Iptu Galuh di Masohi, Sabtu (29/4/2023).
Dikatakan, selama masa kehamilan, korban menyembunyikan aib itu dari keluarganya, dan kasus ini baru terbongkar setelah korban melahirkan bayinya.
"Baru terbongkar saat korban melahirkan bayinya," jelas Iptu Galuh.
Baca juga: Tua Tua Bejat, Kakek di Maluku Tengah Rudapaksa Anak Usia 13 Tahun, Ketahuan Saat Korban Melahirkan
Dijelaskan, berawal pada Minggu (23/4/2023) malam akhir pekan lalu, korban mengeluh sakit perut kepada orang tuanya.
"Korban mengeluh, nangis nangis ke orang tuanya, katanya perutnya sakit," tutur Kasat.
Korban pun menahan rasa sakit hingga akhirnya pada Senin pagi (24/4/2023) besoknya, korban melahirkan seorang bayi perempuan.
"Senin pagi itu sekitar pukul 05.00 WIT, korban dengan sendirinya masuk ke kamar sambil berbaring di tempat tidur dan langsung melahirkan seorang bayi perempuan," ungkap Kasat.
Setelah menyaksikan kejadian itu, barulah Keluarga korban ini tahu bahwa anak mereka selama ini menyembunyikan aib besar itu dari mereka.
Tak menunggu lama, mereka pun akhirnya menanyakan kepada korban perihal siapa yang menghamili korban.
Hanya saja, saat itu korban tidak menjawab karena takut terhadap orang tuanya.
“Baru besok paginya, tepat hari Selasa tanggal 25 April 2023 jam 07.00 pagi barulah korban mengaku, menjelaskan kepada orang tuanya bahwa yang melakukan perbuatan itu adalah Terlapor ini, si Kakek AR ini,”beber Kasat.
Setelah mendengar semua pengakuan anaknya, ibu korban berinisial HH (40) langsung mendatangi Polsek Waipia dan melaporkan perbuatan bejat pelaku tersebut.
Setelah mendapatkan laporan keluarga korban, Aparat Polsek Waipia langsung bergerak ke kediaman pelaku dan meringkus pelaku.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidanan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan kini ditahan di Rutan Polres untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.