Uang Honor Pegawai Dikorupsi, Eks Kasatpol PP Kabupaten SBT Abdullah Rumain Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Rumain.

Tanita
Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Rumain. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Rumain.

Rumain dinyatakan terbukti melakukan korupsi anggaran honorarium anggota Satpol PP Tahun Anggaran 2020.

"Menyatakan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdulla Rumain dengan pidana Penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Pimpinan Majelis Hakim, Lutfi Alzagladi saat sidang, Rabu (21/6/2023).

Terdakwa juga dinyatakan bersalah “melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Aniaya Tahanan Wanita, Oknum Pegawai Lapas Dobo Terancam Disanksi Tegas

Baca juga: Alhamdulillah, Hilang 10 Hari Dua Nelayan Kota Tual Ditemukan Selamat di Laut Banda

Selain itu, membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Serta, membayar uang pengganti senilai Rp 476 juta, dengan ketentuan bila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Diketahui putusan Majelis Hakim tak jauh berbeda dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari SBT.

JPU, Rido Sampe sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti yang sama.

Menurut Majelis Hakim, hal meringankan vonis terdakwa karena bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.

Sementara yang memberatkan, terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Atas putusan Majelis Hakim, baik Jaksa maupun terdakwa didampingi penasihat hukum Munir Kairoty menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, Rumain bersama dengan Abdulgawi Wabula selaku bendahara mengkorupsi honorarium anggota Satpol SBT pada Bulan November hingga Desember 2020.

Honorarium sebesar Rp 952 juta itu tak dibayarkan ke pegawai.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved