Ambon Hari Ini
Kasus Dugaan Korupsi di BRI Unit Ambon, Perempuan Ini Rugikan Negara Hingga Rp. 1,9 Miliar
Setelah diperiksa dua jam lebih, Tersangka kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Ambon.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dan pengelolaan kredit pada Kantor BRI Unit Ambon tahun 2020 hingga 2023, rugikan negara hingga Rp. 1.975.257.330,00
Kasus ini, Fitria Juniarty sebagai pegawai tetap BRI telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin (22/9/2025).
Setelah diperiksa dua jam lebih, Tersangka kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Ambon.
Hal ini disampaikan langsung Asisten Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Agus Ba'ka, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, beralamat di jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.
Baca juga: Dugaan Korupsi di BRI Unit Ambon, Perempuan Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Tunggal
Baca juga: DPRD Tual Minta Yayasan Pelangi Maluku Hentikan Penggunaan Ompreng Plastik tuk MBG
Menurutnya kerugian ini berdasarkan Laporan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Penyalahgunaan Fasilitas Kredit dan Rekening Simpanan Nasabah oleh Mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Ambon Kota Tahun 2020 s.d 2023 Nomor : 35/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025.
Modus yang dilakukan tersangka diantaranya, kredit topeng, kredit tampilan, penyalahgunaan pencairan kredit, penyelagunaan angsuran pinjaman dan pelunasan, dan penyalahgunaan rekening simpanan nasabah.
Kini untuk mengetahui apakah ada tersangka lainnya, Kejati Maluku masih akan terus melakukan pengembangan. (*)
| Bawa Bom Rakitan, Dua Pemuda Ini Terancam Penjara Seumur Hidup, Polresta Ambon Imbau Jaga kamtibmas |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka, 2 Pemuda Bawa Sajam dan Bom Pipa Terancam Hukuman Seumur Hidup |
|
|---|
| Steven Izaac Risakotta Raih Dukungan Capai 75 Persen Pimpin DPD II Golkar Kota Ambon |
|
|---|
| Pohon Tumbang Timpa Angkot Kudamati di Jalan Said Perintah, Rusak Kaca Bagian Belakang |
|
|---|
| Miris! Pos Polisi di Taman Makmur - Ambon Tak Terurus, Sampah dan Semak Belukar Menumpuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Brulld.jpg)