Kasus Korupsi di Maluku

7 Tersangka Kasus Korupsi Kapal Pemda SBB yang Mangkir Harus Dipanggil Paksa

7 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah (Pemda) Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020 mangkir panggilan penyidik.

Istimewa
MALUKU: Delapan tersangka ditetapkan dalam Korupsi pengadaan kapal Pemda SBB. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - 7 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah (Pemda) Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020 mangkir panggilan penyidik.

Pengamat hukum, Noija Fileo Pistos mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981, ketujuh tersangka itu harus dipanggil.

Apabila, ketujuh tersangka tersebut mangkir tanpa alasan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Ketujuhnya yakni, Direktur PT Kairos Anugerah Marina (kontraktor) berinisial FM, Pejabat Pembuat Komitmen inisial H (saat ini menjabat Sekdis PUPR Kabupetn SBB), SP (pemilik PT. Kairos Anugerah Marina).

Baca juga: Polda Maluku Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Pemda SBB

Serta, inisial F selaku konsultan pengawasan dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI), dan CS, MM dan SMB dari Pokja Lelang Unit Layanan Pengadaan Dinas Perhubungan Kabupaten SBB.

"Jadi begini undang-undang nomor 8 tahun 81 itu Panggil kalau panggil pertama tidak datang maka panggil kedua jemput Kalau tidak ada alasan," kata Noija kepada TribunAmbon.com, Senin (12/6/2023).

Menurutnya, kasus ini sudah terlalu lama ditangani, sehingga perlu ketegasan dari tim penyidik.

"Jadi ini modelnya model mangkir jadi harus dijemput Kenapa karena kasus ini sudah terlalu lama dia menjadi bahan pembicaraan di masyarakat dengan demikian adalah wajar ketika izin ini dipercepat supaya masyarakat tahu karena kepentingan itu kepentingan masyarakat SBB. Sehingga tanpa kita dorong polisi tau kewajiban apa yang dia lakukan," tambahnya.

"Sekarang tinggal kita menilai dia mau melakukan kewajiban sesuai undang-undang atau tidak. tidak persoalan, sebab kalau ini tidak dilaksanakan maka itu berarti ada dua hal yaitu masyarakat tidak mengetahui tentang kepastian permasalahan ini. yang kedua penyidik tidak berkeinginan mempercepat. Jadi buat saya kalau tidak hadir maka sesuai dengan KUHP, jemput Panggil dan jemput," tambahnya.

Sebelumnya, tim penyidik memanggil 8 tersangka untuk diperiksa pada Kamis (8/6/2023) lalu.

Namun hanya Pekin Caling (Kepala Dinas Perhubungan SBB) yang mengadiri pemeriksaan sebagai tersangka itu.

Kemudian Caling langsung ditahan di Rutan Polda Maluku usai diperiksa selama 9 jam.

Sementara itu Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Huwae mengatakan akan menjadwalkan pemanggilan kembali kepada 7 tersangka.

“Hingga malam itu tersangka lainnya tak hadir. Hanya yang hadir PC dan sudah ditahan di Rutan Mapolda Maluku. Kita akan panggil lagi mereka,” kata Huwae, Minggu (11/6/2023). 

Diketahui dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, pengadaan kapal operasional Pemda SBB merugikan negara kurang lebih Rp. 5.072.772.386.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved