Dugaan Korupsi
Polda Maluku Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Pemda SBB
Ia mengungkap, delapan tersangka itu di antaranya PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Po
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah (Pemda) Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020 menemui titik terang.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
"Delapan tersangka ditetapkan saat gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat, melalui rilis yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (30/5/2023).
Ia mengungkap, delapan tersangka itu di antaranya PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.
Baca juga: Eks Ketua IDI Maluku Jalani Sidang Perdana, Korupsi Anggaran MCU Pilkada hingga Rp 800 Juta
Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, pengadaan kapal operasional Pemda SBB merugikan negara kurang lebih Rp. 5.072.772.386.
Setelah ini, kedelapan orang itu bakal dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka.
"Kerugian negara kurang lebih Rp. 5.072.772.386. Tindak lanjutnya, para tersangka akan diperiksa kembali dalam status tersangka," tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.