Dugaan Korupsi
Eks Ketua IDI Maluku Jalani Sidang Perdana, Korupsi Anggaran MCU Pilkada hingga Rp 800 Juta
Hendrita merupakan terdakwa tunggal dalam kasus dugaan korupsi pembayaran jasa Medical Check Up (MCU) calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Hendrita Tuanakotta jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (30/5/2023).
Hendrita merupakan terdakwa tunggal dalam kasus dugaan korupsi pembayaran jasa Medical Check Up (MCU) calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada yang digelar dalam rentang waktu tahun 2016 hingga 2020 di RSUD dr Haulussy Ambon, Maluku.
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Achmad Attamimi Cs mengatakan terdakwa melakukan korupsi hingga Rp Rp 829.299.698.
"Dirinya melakukan penyimpangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu dalam hal ini terdakwa dr. Hendrita Tuanakotta, selaku Ketua Ikatan Dokter Indoensia (IDI) Wilayah Maluku yang mengakibatkan kerugian Megara sebesar Rp.829.299.698," kata JPU.
JPU kemudian membeberkan perbuatan terdakwa.
Dijelaskannya terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sebagai Ketua IDI Maluku.
Terdakwa menandatangani sejumlah surat terkait dengan penetapan tim pemeriksa untuk beberapa kabupaten kota.
Kemudian uang tersebut di transfer melalui bendahara RSUD dr Haulussy Ambon dan diberikan ke terdakwa secara tunai.
Baca juga: Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid 19 RSUD Haulussy, Saksi Akui ada Mark Up
"Dari pencarian dana sebesar 2 miliar 254.648.500 hanya terdapat Rp 1,42 miliar yang sesuai dengan ketentuan," tambah JPU.
JPU mendakwa terdakwa Hendrita Tuanakotta sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - undang no 31 tahun 1999.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda eksepsi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.