Korupsi di Maluku

Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid 19 RSUD Haulussy, Saksi Akui ada Mark Up

Djamaludin dihadirkan sebagai saksi Kasus korupsi uang makan dan minum tenaga kesehatan (Nakes) Covid 19 tahun anggran 2020 RSUD dr Haulussy.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang kasus korupsi uang makan dan minum nakes Covid 19 tahun anggran 2020 RSUD dr Haulussy. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Yulianti Djamaludin, pemilik Toko Kue dalam persidangan, Rabu (24/5/2023).

Djamaludin dihadirkan sebagai saksi Kasus korupsi uang makan dan minum tenaga kesehatan (Nakes) Covid 19 tahun anggran 2020 RSUD dr Haulussy.

Dalam keterangannya, saksi menyebut terdakwa Hendrik Tabalessy Mark Upkan harga barang.

Ia juga menaikkan harga tak sesuai harga asli kue yang dijual saksi.

Seluruh keterangannya melalui JPU dalam kesaksian tertulis.

“Nota, cap dan tanda tangan nomor HP benar milik kami namun jumlahnya berbeda kami memberikan dengan harga Rp 8.500 bukan Rp 12.500 per kotak,” kata saksi.

Dijelaskannya, setiap kali pengantaran dus kue hanya pada sore hari dan tanpa menyerahkan nota.

Baca juga: SK Perpanjangan Penjabat Wali Kota Ambon Belum DIterima, Wattimena: Pak Gubernur Masih di Jakarta

Baca juga: Polda Maluku Menduga Ada Indikasi Rekayasa Kasus Penembakan Warga Wakal, Ini Dasarnya

Nota-nota yang ditunjukkan jaksa sebagai barang bukti ternyata dibuat sendiri oleh terdakwa Hendrik Talabessy.

Hendrik membuat nota kemudian dibawa ke Toko kue saksi untuk ditanda tangani dan dicap.

“Bahwa dapat saya jelaskan yang membuat nota adalah Hendrik Talabessy sendiri kemudian diantarkan ke Toko Kue kami Untuk ditandatangani dan dicap. Dapat saya jelaskan dalam pembelian kue ini sudah termasuk di dalamnya uang transport, seingat saya kami berikan harga ke Hendrik sejumlah Rp 8.500,” tambahnya.

Sementara terdakwa Hendrik Tabalessy saat dimintai tanggapannya mengatakan jika Saksi ketakutan sehingga memberikan jawaban yang tak sesuai.

“Saksi mungkin takut sehingga menjawab tak sesuai kesepakatan. Saya dengan mereka bekerja sama sudah sejak tahun tahun sebelahnya,” kata Tabbalessy

Hakim kemudian menutup sidang dan melanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved