Kejari Maluku Tengah Musnahkan Barang Bukti, Mulai dari Sabu hingga Kosmetik Berbagai Merek
Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum di Halaman Kejari, Rabu (8/6/2023).
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
TRIBUNAMBON.COM -- Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum di Halaman Kejari, Rabu (8/6/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut dari tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nur Akhirman mengatakan, barang bukti yang di musnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah," kata Akhirman.
Baca juga: Pemprov Maluku Masih Kaji Soal Anggaran Pilkada yang Diusulkan KPU
Baca juga: Kasus HIV AIDS di Ambon Meningkat, Kenali Bahaya dan Cara Penanganan HIV/AIDS
Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 17 perkara tindak kejahatan melawan hukum di wilayah hukum Kejari Maluku Tengah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, delapan paket ganja dan dua paket sabu-sabu.
Kemudian 4000 liter BBM campuran/oplosan, serta 146 jenis kosmetik tanpa izin edar, dokumen palsu dan barang hasil curian lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender, membakar dan memotong, serta dihancurkan.
Dijelaskan, pemusnahan yang dilakukan merupakan upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan atas barang bukti yang disita. (*)
Bawa Sabu, Perempuan Muda Berinisial SS Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tual |
![]() |
---|
Perempuan ini Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu di Ambon, Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Ditangkap Dua Paket Sabu di Ambon, April Dituntut 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Miliki Satu Paket Sabu-sabu Senilai Rp 500 Ribu, Roni Dibekuk Aparat Polda Maluku |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Peredaran 60 Gram Sabu, BMT Ditangkap Usai Ambil Paket Kiriman di Jalan A Y Patty |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.