Kejari Maluku Tengah Musnahkan Barang Bukti, Mulai dari Sabu hingga Kosmetik Berbagai Merek

Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum di Halaman Kejari, Rabu (8/6/2023).

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Lukman
Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum di Halaman Kejari, Rabu (8/6/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

TRIBUNAMBON.COM -- Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum di Halaman Kejari, Rabu (8/6/2023).

Pemusnahan barang bukti tersebut dari tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nur Akhirman mengatakan, barang bukti yang di musnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah," kata Akhirman.

Baca juga: Pemprov Maluku Masih Kaji Soal Anggaran Pilkada yang Diusulkan KPU

Baca juga: Kasus HIV AIDS di Ambon Meningkat, Kenali Bahaya dan Cara Penanganan HIV/AIDS  

 

Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 17 perkara tindak kejahatan melawan hukum di wilayah hukum Kejari Maluku Tengah.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, delapan paket ganja dan dua paket sabu-sabu.

Kemudian 4000 liter BBM campuran/oplosan, serta 146 jenis kosmetik tanpa izin edar, dokumen palsu dan barang hasil curian lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender, membakar dan memotong, serta dihancurkan.

Dijelaskan, pemusnahan yang dilakukan merupakan upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan atas barang bukti yang disita. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved