Minggu, 19 April 2026

Maluku Terkini

Ditangkap Dua Paket Sabu di Ambon, April Dituntut 5 Tahun Penjara

JPU menyatakan bahwa terdakwa “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Freepik
Ilustrasi penjara 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM-Kepemilikan satu plastik klip narkotika golongan I jenis sabu ukuran kecil, Safril Ardi alias April dituntut lima tahun penjara. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Hadjat, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (25/8/2025).

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”.

Baca juga: Sepekan, Genangan Air Masih Tutupi Badan Jalan di Desa Danama Seram Bagian Timur

Baca juga: Drama Cinta dan Tipu Muslihat, Seorang Pria di Ambon Janji Lunasi Utang Pacar Tapi Berakhir Bohong

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Safril Ardi alias April, dengan pidana penjara selama 5  tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU. 

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp. 800 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka digantikan dengan pidana penjara 3 bulan penjara. 

JPU juga menetapkan barang bukti berupa, dua paket yang berisikan serbuk kristal bening narkotika golongan I jenis sabu, yang dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil, satu kemasan permen garuda ting ting berwarna merah, semuanya dirampas untuk dihancurkan. 

Sementara satu handphone merek INFINIX HOT 30i warna putih Mutiara dengan nomor sim card 082399661168, dirampas untuk Negara

Sebagai informasi, terdakwa Safril ditahan sekitar pukul 20.50 WIT, pada Jumat 11 April 2025. 

Terdakwa di tahan di depan Pelabuhan Slamet Riyadi yang bertempat di jalan Pantai Mardika Kota Ambon.

Dirinya ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Maluku. 

Sidang kemudian ditunda untuk agenda pembelaan oleh Terdakwa didampingi Penasihat Hukum. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved