Minggu, 10 Mei 2026

Tambang Marmer

Kejati Maluku Bongkar Skandal IUP Batu Gamping SBB,  Gubernur: Harus Transparan dan Akuntabel

Dukungan tersebut disampaikan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, usai menghadiri kegiatan PKK yang berlangsung

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Pemprov Maluku
PEMPROV MALUKU - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan dukungan akan penegakan hukum kasus penerbitan perpanjangan IUP produksi marmer serta penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping kepada PT. Gunung Makmur Indah (PT.GMI).

Persoalan Tambang yang berlokasi di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Seram Bagian Barat (SBB), Maluku itu tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan masih sudah tahap penyelidikan. 

Dukungan tersebut disampaikan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, usai menghadiri kegiatan PKK yang berlangsung  Gedung TP-PKK Maluku, pada Jumat (17/4/2026).

Ia menegaskan, bahwa kasus dalam periode Tahun 2020 hingga 2025 itu, proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel, guna membuka fakta sebenarnya kepada publik.

“Tapi sudah masuk dalam proses ranah hukum, ya kita tunggu prosedur penegakan hukumnya. Kita berharap itu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dan hukum supaya masyarakat mengetahui betul tindakan-tindakan penegakkan hukum yang dilakukan aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan hukum,” kata Lewerissa.

PT. Gunung Makmur Indah diketahui memperoleh izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak Desember 2020 untuk mengelola tambang marmer. 

Baca juga: Menteri Bahlil Beri Deadline 1 Minggu ke SKK Migas Selesaikan Gaji 94 Karyawan PT Karlez

Baca juga: Satreskrim Polresta Ambon Gagalkan Dugaan TPPO, Dua Remaja Berhasil Diselamatkan

Dalam operasionalnya, perusahaan tersebut disebut telah beberapa kali berproduksi.

Kabarnya September 2025, PT. GMI tercatat melakukan pengiriman bahan mentah berupa batu gemping sebanyak 8000 ton ke salah satu perusahaan di Maluku Utara. Proses pemuatan tersebut bahkan disaksikan langsung Bupati SBB, Asri Arman bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Namun dibalik aktivitas tersebut, muncul dugaan persoalan, tidak hanya terkait perizinan, tetapi juga menyangkut kewajiban penyetoran Dana Bagi Hasil (DBH) ke kas daerah yang diduga tidak optimal.  

Untuk mengungkap kasus ini, tim Penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak, baik dari kalangan perusahaan maupun pemerintah daerah. 

Dari perusahaan, Tim Penyidik Kejati Maluku telah periksa Direktur Utama PT. Gunung Makmur Indah (PT.GMI) John Keliduan. 

Selain itu, pemegang saham PT. GMI bernama Po Kwang, juga telah diperiksa sejak pagi hingga larut malam pada Senin (13/4/2026).

Untuk Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, dalam menggali terkait ijin, ia pula telah  diperiksa 7 jam lebih pada Senin (30/3/2026). 

Penyidik juga memeriksa Direktur PT. Berkat Samudera Lestari (PT. BSL) berinisial ‘MJL’, yang diduga terkait penggunaan armada kapal perusahaan tersebut untuk mengangkut material batu gamping milik PT. GMI. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved