Korupsi di Maluku

Mantan Sekda Maluku Barat Daya Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Alfonsius Siamiloy dengan hukuman 5 tahun penjara.

ist
Sidang putusan Kasus SPPD Fiktif Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dengan terdakwa Mantan Sekda Alfonsius Siamiloy, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (5/5/2023) malam. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Alfonsius Siamiloy dengan hukuman 5 tahun penjara.

Serta dibebankan membayar denda sebesar Rp. 400 juta subsider tiga (3) bulan kurungan.

Putusan tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (5/5/2023) malam.

Siamiloy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di MBD.

“Menyatakan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alfonsius Siamiloy dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subside 3 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim saat sidang yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIT itu.

Tak hanya pidana badan, Majelis Hakim juga memutuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1,3 Miliar, dengan ketentuan bila tak dibayar maka harta benda akan disita dan bila tak mencukupi maka ditambah 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca juga: Sekda MBD Akui Tak Korupsi, Hanya Ikut Arahan Wagub Orno Tuk Tanda Tangan

Terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yakni terdakwa yang adalah pejabat daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara khusunya di Kabupaten MBD.

Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, dan belum pernah di hukum. Terdakwa juga, memiliki tanggungan anak serta istri.

Usai pembacaan putusan oleh hakim, baik Jaksa maupun Pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir hingga tujuh hari kedepan sebelum perkara ini dinyatakan incrah. Sidang pun dinyatakan selesai.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asmin Hamja menuntut terdakwa Alfonsius Siamiloy dengan pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp1.394 miliar 3 tahun dan 9 bulan penjara.

Sementara dalam pembelaannya, terdakwa mengaku dijebak atau dikambing hitamkan oleh oknum tertentu dalam kasus tindak pidana korupsi yang bersumber dari surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

“Bagi saya sampai dengan masalah ini terjadi ada pihak lain sebagai dalang yang mengadudombakan saya dengan pihak Kejaksaan Negeri MBD, meski hanya soal Kendaraan dinas yang diminta semntara saja untuk diperiksa BPK," kata Siamiloy dalam pembelaan pribadi, Kamis (27/4/2023).

Siamiloy mengungkapkan Jaksa mulai melibatkan dia dalam kasus korupsi sejak diminta pengembalian 10 kendaraan dinas.

Sementara pengembalian kendaraan dinas tersebut merupakan hasil audit dan perintah BPK RI pada Maret 2019 silam terkait peminjaman oleh Pemda.

Dalam nota pembelaan tersebut, Siamiloy meminta Hakim untuk menghadiri Mantan Bupati MBD, Barnabas Orno.

Lantaran saat itu, Orno lah yang memerintahkan Siamiloy untuk menandatangani bukti-bukti anggaran.

"Sebagai Orang yang awam hukum saya berharap Drs. Barnabas orno dapat di hadirkan dalam persidangan sehingga dirinya bisa menjelaskan yang sebenarnya," tandasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved