Pemilu 2024

Soal Koruptor dan Bandar Narkoba Bisa Nyaleg di Pemilu 2024, Bawaslu: Kami akan Awasi dengan Ketat

Pengawasan dengan perhatian serius ini dibuat agar dapat memastikan apa saja yang harus dipenuhi oleh mantan napi dalam mencalonkan diri.

Mesya
Ketua Bawaslu Maluku, Subair saat memberikan tanggapan terkait dibolehkan mantan napi nyaleg di Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan narapidana kasus korupsi dan narkotika bisa dipilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI maupun daerah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengatakan, sepanjang hal itu diatur dalam regulasi maka pihaknya akan tetap mentaati regulasi dimaksud.

“Ini kan sepanjang diatur dalam regulasi maka kita tetap taati,” kata Subair, Selasa (2/4/2023) malam.

Dijelaskan, Bawaslu bukan lah lembaga yang dapat menafsirkan undang-undang.

Namun, Bawaslu adalah lembaga pelaksana undang-undang.

“Jadi apapun yang tertulis di peraturan perundang-undangan maka kita patuhi dan kita taati,” cetusnya.

Baca juga: Bawaslu Maluku Sebut Calon Anggota Dewan Bisa Daftar Pemilu 2024 Tanpa SKCK

Baca juga: Bawaslu Pastikan Awasi Mantan Napi di Maluku yang Ikut Nyaleg di Pemilu 2024

Meski begitu, Subair mengaku bakal mengawasi mantan narapidana yang ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024.

Pengawasan dengan perhatian serius ini dibuat agar dapat memastikan apa saja yang harus dipenuhi oleh mantan napi dalam mencalonkan diri.

Termasuk yang paling krusial adalah harus ada jeda lima tahun bebas baru diperbolehkan nyaleg.

“Apa saja yang harus dipenuhi oleh para mantan napi ini tentu saja akan kita awasi. Misalnya harus ada jeda lima tahun bebas kita akan perhatikan,” tandasnya.

Diberitakan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Maluku, Almudatsir Sangadji mengatakan, tentu ada persyaratan sedikit berbeda yang harus disiapkan.

Dimana, ada dua kategori pidana yakni narapidana yang bukan pidana kealpaan dan tindak pidana politik, dan kemudian narapidana yang terlibat pidana kealpaan dan politik.

Mantan napi yang bukan pidana kealpaan dan tindak pidana politik, ada ketentuan jeda lima tahun sebelum mengajukan diri sebagai Bacaleg DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

"Itu harus memiliki surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, yang menerangkan kapan yang bersangkutan bebas murni karena disitu akan dihutung jeda keluar dia," kata Sangadji kepada wartawan di Ambon, Senin (1/5/2023).

Sementara Bacaleg terpidana kealpaan dan politik, dapat mengajukan diri sebagai Bacaleg yang harus mendapatkan surat keterangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai pemenuhan syarat.

Sebab, sebagaimana telah disampaikan Ketua KPU, bahwa rapat koordinasi dilaksanakan di tanggal 27 itu berkaitan dengan hal-hal tersebut, karena memang ada pemenuhan syarat yang membutuhkan surat keterangan dari instansi lain.

"Melalui Bimtek yang telah dilaksanakan oleh Divisi Teknis, hal itu juga sudah disampaikan ke masing-masing perwakilan Partai Politik dan LO bakal calon anggota DPD untuk memperhatikan syarat khusus yang berkaitan dengan bakal calon dari mantan terpidana tersebut," tandasnya.

Lanjut Sangadji, syarat ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Selain itu juga ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87 Tahun 2022.

Menurutnya, itu merupakan pengujian terhadap syarat calon anggota DPD yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 186.

Kemudian syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang diatur dalam pasal 240.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved