Pemilu 2024

Bawaslu Pastikan Awasi Mantan Napi di Maluku yang Ikut Nyaleg di Pemilu 2024

Bawaslu bakal mengawasi mantan narapidana yang ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024.

Mesya
Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengaku bakal awasi mantan napi yang ikut nyaleg di Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengaku bakal mengawasi mantan narapidana yang ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024.

Pengawasan dengan perhatian serius ini dibuat agar dapat memastikan apa saja yang harus dipenuhi oleh mantan napi dalam mencalonkan diri.

Termasuk yang paling krusial adalah harus ada jeda lima tahun bebas baru diperbolehkan nyaleg.

“Apa saja yang harus dipenuhi oleh para mantan napi ini tentu saja akan kita awasi. Misalnya harus ada jeda lima tahun bebas kita akan perhatikan,” kata Subair, Selasa (2/5/2023) malam.

Selain mantan napi lanjutnya, hal-hal lain yang membutuhkan perhatian khusus termasuk Caleg yang harus mundul dari PNS maupun BUMN.

Caleg juga harus mundur dari lembaga lainnya yang dibiayai oleh negara.

“Termasuk TNI/Polri, kepala desa dan lainnya itu semuanya akan kita awasi bersama,” ungkapnya.

Baca juga: Duh, Mantan Koruptor hingga Bandar Narkoba di Maluku Boleh Nyaleg di Pemilu 2024

Baca juga: Mantan Napi Koruptor di Maluku Bisa Nyaleg di Pemilu 2024, Ini Syaratnya Menurut UU No 7 tahun 2017

Baca juga: Hari Kedua Pendaftaran Bacaleg di Maluku Masih Sepi

Ia memastikan selama proses pendaftaran nanti, tidak akan ada Caleg yang diloloskan namun tidak memenuhi syarat.

Atau sebaliknya, Caleg yang memenuhi syarat tapi malah tidak diloloskan.

“Jika itu terjadi, Bawaslu akan sesuai dengan regulasi menyediakan ruang bagi partai politik untuk melakukan pengajuan sengketa,” tandasnya.

Diberitakan, Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Sangadji menyampaikan, persyaratan untuk bakal calon DPD RI maupun DPRD telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Untuk Bacaleg DPD RI, sudah diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Selain itu juga ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87 Tahun 2022.

Menurutnya, itu merupakan pengujian terhadap syarat calon anggota DPD yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 186.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved