Pemilu 2024

Bawaslu Pastikan Awasi Mantan Napi di Maluku yang Ikut Nyaleg di Pemilu 2024

Bawaslu bakal mengawasi mantan narapidana yang ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024.

Mesya
Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengaku bakal awasi mantan napi yang ikut nyaleg di Pemilu 2024. 

Kemudian, syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang diatur dalam pasal 240.

"Jadi ketentuannya, ada dua kategori mantan terpidana, yakni terpidana yang bukan pidana kealpaan dan pidana politik serta mantan terpidana yang pidana kealpaan dan politik," kata Almudatsir di Kantor KPU Maluku, Senin (1/5/2023).

Dia menjelaskan, untuk mantan terpidana yang bukan pidana kealpaan dan pidana politik, itu ada ketentuan jeda lima tahun sebelum dia mendaftar sebagai bakal calon, baik DPD maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara, untuk mantan napi yang pidana kealpaan dan pidana politik, dapat mengajukan diri sebagai balon DPD, DPR, dan DPRD persyaratan dokumennya sedikit berbeda.

"Kalau bakal calon dari mantan terpidana yang bukan pidana kealpaan dan politik, harus mendapatkan surat keterangan dari Lapas atau Balai Pemasyarakatan yang didalamnya tercantum kapan dirinya bebas murni, untuk dihitung masa jedanya," tutur dia.

Selanjutnya, untuk bakal calon dari mantan napi dalam konteks pidana kealpaan dan pidana politik, harus mendapat surat keterangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Sebagaimana telah disampaikan Ketua KPU, bahwa rapat koordinasi dilaksanakan di tanggal 27 itu berkaitan dengan hal-hal tersebut, karena memang ada pemenuhan syarat yang membutuhkan surat keterangan dari instansi lain.

"Melalui Bimtek yang telah dilaksanakan oleh Divisi Teknis, hal itu juga sudah disampaikan ke masing-masing perwakilan Partai Politik dan LO bakal calon anggota DPD untuk memperhatikan syarat khusus yang berkaitan dengan bakal calon dari mantan terpidana tersebut," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved