Pemilu 2024

Bawaslu Pastikan Awasi Mantan Napi di Maluku yang Ikut Nyaleg di Pemilu 2024

Bawaslu bakal mengawasi mantan narapidana yang ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024.

Mesya
Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengaku bakal awasi mantan napi yang ikut nyaleg di Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengaku bakal mengawasi mantan narapidana yang ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024.

Pengawasan dengan perhatian serius ini dibuat agar dapat memastikan apa saja yang harus dipenuhi oleh mantan napi dalam mencalonkan diri.

Termasuk yang paling krusial adalah harus ada jeda lima tahun bebas baru diperbolehkan nyaleg.

“Apa saja yang harus dipenuhi oleh para mantan napi ini tentu saja akan kita awasi. Misalnya harus ada jeda lima tahun bebas kita akan perhatikan,” kata Subair, Selasa (2/5/2023) malam.

Selain mantan napi lanjutnya, hal-hal lain yang membutuhkan perhatian khusus termasuk Caleg yang harus mundul dari PNS maupun BUMN.

Caleg juga harus mundur dari lembaga lainnya yang dibiayai oleh negara.

“Termasuk TNI/Polri, kepala desa dan lainnya itu semuanya akan kita awasi bersama,” ungkapnya.

Baca juga: Duh, Mantan Koruptor hingga Bandar Narkoba di Maluku Boleh Nyaleg di Pemilu 2024

Baca juga: Mantan Napi Koruptor di Maluku Bisa Nyaleg di Pemilu 2024, Ini Syaratnya Menurut UU No 7 tahun 2017

Baca juga: Hari Kedua Pendaftaran Bacaleg di Maluku Masih Sepi

Ia memastikan selama proses pendaftaran nanti, tidak akan ada Caleg yang diloloskan namun tidak memenuhi syarat.

Atau sebaliknya, Caleg yang memenuhi syarat tapi malah tidak diloloskan.

“Jika itu terjadi, Bawaslu akan sesuai dengan regulasi menyediakan ruang bagi partai politik untuk melakukan pengajuan sengketa,” tandasnya.

Diberitakan, Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Sangadji menyampaikan, persyaratan untuk bakal calon DPD RI maupun DPRD telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Untuk Bacaleg DPD RI, sudah diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Selain itu juga ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87 Tahun 2022.

Menurutnya, itu merupakan pengujian terhadap syarat calon anggota DPD yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 186.

Kemudian, syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang diatur dalam pasal 240.

"Jadi ketentuannya, ada dua kategori mantan terpidana, yakni terpidana yang bukan pidana kealpaan dan pidana politik serta mantan terpidana yang pidana kealpaan dan politik," kata Almudatsir di Kantor KPU Maluku, Senin (1/5/2023).

Dia menjelaskan, untuk mantan terpidana yang bukan pidana kealpaan dan pidana politik, itu ada ketentuan jeda lima tahun sebelum dia mendaftar sebagai bakal calon, baik DPD maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara, untuk mantan napi yang pidana kealpaan dan pidana politik, dapat mengajukan diri sebagai balon DPD, DPR, dan DPRD persyaratan dokumennya sedikit berbeda.

"Kalau bakal calon dari mantan terpidana yang bukan pidana kealpaan dan politik, harus mendapatkan surat keterangan dari Lapas atau Balai Pemasyarakatan yang didalamnya tercantum kapan dirinya bebas murni, untuk dihitung masa jedanya," tutur dia.

Selanjutnya, untuk bakal calon dari mantan napi dalam konteks pidana kealpaan dan pidana politik, harus mendapat surat keterangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Sebagaimana telah disampaikan Ketua KPU, bahwa rapat koordinasi dilaksanakan di tanggal 27 itu berkaitan dengan hal-hal tersebut, karena memang ada pemenuhan syarat yang membutuhkan surat keterangan dari instansi lain.

"Melalui Bimtek yang telah dilaksanakan oleh Divisi Teknis, hal itu juga sudah disampaikan ke masing-masing perwakilan Partai Politik dan LO bakal calon anggota DPD untuk memperhatikan syarat khusus yang berkaitan dengan bakal calon dari mantan terpidana tersebut," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved