Mantan Napi Koruptor di Maluku Bisa Nyaleg di Pemilu 2024, Ini Syaratnya Menurut UU No 7 tahun 2017

Mantan narapidana kasus korupsi dan narkotika bisa dipilih menjadi anggota dewan di Pemilu 2024.

Tribunjogja
Ilustrasi Pemilu- KPU Maluku telah membuka pendaftaran bacaleg DPD dan DPRD. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan narapidana kasus korupsi dan narkotika bisa dipilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI maupun daerah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Meski begitu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Maluku, Almudatsir Sangadji mengatakan, tentu ada persyaratan sedikit berbeda yang harus disiapkan.

Dijelaskan, ada dua kategori pidana yakni narapidana yang bukan pidana kealpaan dan tindak pidana politik, dan kemudian narapidana yang terlibat pidana kealpaan dan politik.

Mantan napi yang bukan pidana kealpaan dan tindak pidana politik, ada ketentuan jeda lima tahun sebelum mengajukan diri sebagai Bacaleg DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

"Itu harus memiliki surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, yang menerangkan kapan yang bersangkutan bebas murni karena disitu akan dihutung jeda keluar dia," kata Sangadji kepada wartawan di Ambon, Senin (1/5/2023).

Baca juga: Duh, Mantan Koruptor hingga Bandar Narkoba di Maluku Boleh Nyaleg di Pemilu 2024

Sementara Bacaleg terpidana kealpaan dan politik, dapat mengajukan diri sebagai Bacaleg yang harus mendapatkan surat keterangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai pemenuhan syarat.

Sebab, sebagaimana telah disampaikan Ketua KPU, bahwa rapat koordinasi dilaksanakan di tanggal 27 itu berkaitan dengan hal-hal tersebut, karena memang ada pemenuhan syarat yang membutuhkan surat keterangan dari instansi lain.

"Melalui Bimtek yang telah dilaksanakan oleh Divisi Teknis, hal itu juga sudah disampaikan ke masing-masing perwakilan Partai Politik dan LO bakal calon anggota DPD untuk memperhatikan syarat khusus yang berkaitan dengan bakal calon dari mantan terpidana tersebut," tandasnya.

Lanjut Sangadji, syarat ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Selain itu juga ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87 Tahun 2022.

Menurutnya, itu merupakan pengujian terhadap syarat calon anggota DPD yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 186.

Kemudian syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang diatur dalam pasal 240.

Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku secara resmi telah membuka pengajuan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPD dan DPRD Provinsi Maluku.

Prosesnya berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 1 hingga 14 Mei 2023.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved