Pemilu 2024
Bawaslu Maluku Sebut Calon Anggota Dewan Bisa Daftar Pemilu 2024 Tanpa SKCK
Calon anggota dewan bisa daftar Pemilu 2024 tanpa SKCK dari kepolisian.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Calon anggota dewan bisa daftar Pemilu 2024 tanpa SKCK dari kepolisian.
Ini juga berlaku bagi mantan narapidana kasus korupsi dan narkotika yang ingin menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI maupun daerah di Pemilu 2024.
“Semua pendaftaran lembaga publik negara sekarang tidak lagi pakai SKCK,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair kepada wartawan, Selasa (2/5/2023) malam.
Dijelaskan, bukan SKCK, para mantan napi yang ingin mendaftarkan diri sebagai Bacaleg ini harus memiliki surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri.
Namun, untuk mengurus surat keterangan dimaksud, salah satu syaratnya harus memiliki SKCK.
“Jadi sebenarnya sama saja untuk mengurus surat keterangan dari pengadilan itu salah satu syaratnya adalah SKCK,” tandasnya.
Baca juga: Bawaslu Pastikan Awasi Mantan Napi di Maluku yang Ikut Nyaleg di Pemilu 2024
Baca juga: Duh, Mantan Koruptor hingga Bandar Narkoba di Maluku Boleh Nyaleg di Pemilu 2024
Seperti dijelaskan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Maluku, Almudatsir Sangadji, ada persyaratan sedikit berbeda yang harus disiapkan.
Dimana, ada dua kategori pidana yakni narapidana yang bukan pidana kealpaan dan tindak pidana politik, dan kemudian narapidana yang terlibat pidana kealpaan dan politik.
Mantan napi yang bukan pidana kealpaan dan tindak pidana politik, ada ketentuan jeda lima tahun sebelum mengajukan diri sebagai Bacaleg DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
"Itu harus memiliki surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, yang menerangkan kapan yang bersangkutan bebas murni karena disitu akan dihutung jeda keluar dia," kata Sangadji kepada wartawan di Ambon, Senin (1/5/2023).
Sementara Bacaleg terpidana kealpaan dan politik, dapat mengajukan diri sebagai Bacaleg yang harus mendapatkan surat keterangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai pemenuhan syarat.
Sebab, sebagaimana telah disampaikan Ketua KPU, bahwa rapat koordinasi dilaksanakan di tanggal 27 itu berkaitan dengan hal-hal tersebut, karena memang ada pemenuhan syarat yang membutuhkan surat keterangan dari instansi lain.
"Melalui Bimtek yang telah dilaksanakan oleh Divisi Teknis, hal itu juga sudah disampaikan ke masing-masing perwakilan Partai Politik dan LO bakal calon anggota DPD untuk memperhatikan syarat khusus yang berkaitan dengan bakal calon dari mantan terpidana tersebut," tandasnya.
Lanjut Sangadji, syarat ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Selain itu juga ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87 Tahun 2022.
Menurutnya, itu merupakan pengujian terhadap syarat calon anggota DPD yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 186.
Kemudian syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang diatur dalam pasal 240.
TNI/Polri dan ASN Diingatkan Jaga Netralitas Jelang PSU di Buru |
![]() |
---|
KPU Ambon Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Ambon Terpilih Siap Dilantik 11 September 2024 |
![]() |
---|
Satu Caleg DPRD Maluku Tenggara Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Bahaya Bisa Gagal Dilantik! 2 Caleg Terpilih Kota Ambon Belum Lapor Harta Kekayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.