Maluku Terkini

Tua Tua Bejat, Kakek di Maluku Tengah Rudapaksa Anak Usia 13 Tahun, Ketahuan Saat Korban Melahirkan

Ia tega menyetubuhi bocah 13 tahun di Kecamatan TNS, Maluku Tengah hingga hamil. Tersangkanya berinisial AR berusia 60 tahun.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Istimewa
Ilustrasi Pemerkosaan Pelecehan 

Hanya saja, saat itu korban tidak menjawab karena takut terhadap orang tuanya.

“Baru besok paginya, tepat hari Selasa tanggal 25 April 2023 jam 07.00 pagi barulah korban mengaku, menjelaskan kepada orang tuanya bahwa yang melakukan perbuatan itu adalah Terlapor ini, si Kakek AR ini,”beber Kasat.

Setelah mendengar semua pengakuan anaknya, ibu korban berinisial HH (40) langsung mendatangi Polsek Waipia dan melaporkan perbuatan bejat pelaku tersebut.

Setelah mendapatkan laporan keluarga korban, Aparat Polsek Waipia langsung bergerak ke kediaman pelaku dan meringkus pelaku.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidanan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan kini ditahan di Rutan Polsek Waipia.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo 76 D dan pasal 82 ayat 1 jo 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Diinformasikan bahwa, bayi perempuan malang yang dilahirkan korban telah meninggal dunia pada Kamis (27/4/2023).

“Anaknya yang bayi sudah meninggal, Kamis kemarin," ucap Iptu Galuh.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved