Penanganan Sampah di Ambon
13 Poin Larangan Buang Sampah Sembarangan dan Sanksinya dalam Perda No.15 Tahun 2015
Namun, persoalan sampah ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.
k. Membuang sampah diTPS di luarwaktu yang telah ditentukan; dan
1. Menutup selokan di sekitar pekarangan yang dapat menghambat pembersihan sampah, kecuali dengan izin Walikota.
m. Mobil perusahan (mobil box atau mobil lainnya) dilarang membuang sampah pada TPS

Kemudian ada ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 57 jika 13 poin larangan itu dilanggar masyarakat Kota Ambon.
Yakni, bunyinya sebagai berikut;
(1) Setiap orang dan/atau Badan yang menyelenggarakan Pengelolaan Sampah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang dan/atau Badan yang melanggarlarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau pidana denda paling banyakRp 15.000.000,00 (lima belasjuta rupiah).
Direktur Moluccas Coastal Care (MCC) Theria Salhuteru, pada Minggu (19/2/2023) mengatakan, seharusnya Perda Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah ini difungsikan, agar tak memakan waktu, tenaga dan materi untuk membuat Ramperda baru.
"Kalau buat perda sampah yang baru lagi, ini tentu memerlukan anggaran. Kemudian itu menguras tenaga. Yang terbaru ini dikenakan sanksi Rp 1 juta. Jika Perda yang lama diterapkan secara maksimal, pasti akan memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak taat aturan," sebutnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.