Penanganan Sampah di Ambon

13 Poin Larangan Buang Sampah Sembarangan dan Sanksinya dalam Perda No.15 Tahun 2015

Namun, persoalan sampah ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.

Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Jenderal
SAMPAH:Tampak sampah bawaan wisatawan yang berserakan di area gazebo Pantai Wainitu, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, Jumat (14/10/2022). 

k. Membuang sampah diTPS di luarwaktu yang telah ditentukan; dan

1. Menutup selokan di sekitar pekarangan yang dapat menghambat pembersihan sampah, kecuali dengan izin Walikota.

m. Mobil perusahan (mobil box atau mobil lainnya) dilarang membuang sampah pada TPS

SAMPAH BERSERAKAN: Sampah berserakan di sekitar ikon Ambon City of Music, Jumat (7/10/2022).
SAMPAH BERSERAKAN: Sampah berserakan di sekitar ikon Ambon City of Music, Jumat (7/10/2022). (TribunAmbon.com / Jenderal)

Kemudian ada ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 57 jika 13 poin larangan itu dilanggar masyarakat Kota Ambon.

Yakni, bunyinya sebagai berikut;

(1) Setiap orang dan/atau Badan yang menyelenggarakan Pengelolaan Sampah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang dan/atau Badan yang melanggarlarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau pidana denda paling banyakRp 15.000.000,00 (lima belasjuta rupiah).

Direktur Moluccas Coastal Care (MCC) Theria Salhuteru, pada Minggu (19/2/2023) mengatakan, seharusnya Perda Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah ini difungsikan, agar tak memakan waktu, tenaga dan materi untuk membuat Ramperda baru.

"Kalau buat perda sampah yang baru lagi, ini tentu memerlukan anggaran. Kemudian itu menguras tenaga. Yang terbaru ini dikenakan sanksi Rp 1 juta. Jika Perda yang lama diterapkan secara maksimal, pasti akan memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak taat aturan," sebutnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved