Penanganan Sampah di Ambon

13 Poin Larangan Buang Sampah Sembarangan dan Sanksinya dalam Perda No.15 Tahun 2015

Namun, persoalan sampah ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.

Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Jenderal
SAMPAH:Tampak sampah bawaan wisatawan yang berserakan di area gazebo Pantai Wainitu, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, Jumat (14/10/2022). 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sampah menjadi persoalan krusial di Kota Ambon.

Berdasarkan pantauan TribunAmbon.com, banyak lokasi-lokasi yang tidak seharunya dijadikan sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Mulai dari kawasan Kebun Cengkeh hingga Stain, lingkungan Pasar Mardika, dan sekitarnya.

Hal ini membuat banyak kelompok sadar lingkungan yang geram, dengan melakukan sejumlah kampanye sadar sampah.

Namun, persoalan sampah ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.

Sampah menumpuk hinga tutupi badan jalan Lorong 3 Air Salobar, Kelurahan Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Selasa (24/1/2023).
Sampah menumpuk hinga tutupi badan jalan Lorong 3 Air Salobar, Kelurahan Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Selasa (24/1/2023). (TribunAmbon.com/ Jenderal Louis)

Dalam Pasal 55, misalnya, terdapat 13 poin larangan yang diatur di dalamnya.

13 poin larangan itu, sebagi berikut;

a. Membuang sampah tidak pada tempatyang telah ditentukan dan disediakan; b.membuang sampah tanpa dipilah berdasarkan sifat danjenisnya;

c. Membuang sampah di laut, sungai, parit, saluran drainase, gang, taman kota, tempat terbuka, lapangan, badanjalan dan fasilitas umum;

d. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka diTPA;

e. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

f. Membakarsampahyang tidak sesuai dengan teknis pengelolaan sampah;

g. Membakarsampah plastik dan/atau sampah yang mengandung unsur plastik;

 h. Membakarsampah di tempat terbuka yang dapat menimbulkan polusi dan/atau mengganggu lingkungan; i. mencampursampah dengan limbah berbahaya dan beracun;

Baca juga: Perda Nomor 11 Tahun 2015 Harus Difungsikan: Buang Sampah Sembarang Denda Rp.15 Juta

j. Menggunakan lahan untuk dimanfaatkan sebagai TPA sampah;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved