Penanganan Sampah di Ambon
Perda Nomor 11 Tahun 2015 Harus Difungsikan: Buang Sampah Sembarang Denda Rp.15 Juta
Dalam Perda Kota Ambon No 11 Tahun 2015 itu disebutkan "Setiap orang dan/atau Badan yang melanggarlarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipida
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Moluccas Coastal Care (MCC) menyinggung Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah yang belum berjalan maksimal.
Dalam Perda Kota Ambon No 11 Tahun 2015 itu disebutkan "Setiap orang dan/atau Badan yang melanggarlarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau pidana denda paling banyakRp 15.000.000,00 (lima belasjuta rupiah)".
Setidaknya terdapat 13 poin larangan yang diatur dalam Pasal 55 Perda tersebut.
Di antaranya, "Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan".
“Kalau bicara soal pengelolaan sampah itu sudah ada Perdanya tapi belum dimaksimalkan. Perda Nomor 11 Tahun 2015 itu mengatur bagi yang membuang sampah sembarangan denda Rp15 juta,” kata Direktur MCC, Theria Salhuteru, Minggu (19/2/2023).
Menurutnya, jika DPRD harus membuat Ranperda lain tentang sampah yang tercantum di dalamnya wajib denda Rp1 juta bagi yang membuang sampah sembarang itu hanya akan menguras energi.
Mestinya, DPRD dan pihak-pihak terkait mengkaji ulang Perda sampah yang pernah ada.
Baca juga: American Corner Unpatti Kampanyekan Malu Buang Sampah Sembarangan
"Kalau buat perda sampah yang baru lagi, ini tentu memerlukan anggaran. Kemudian itu menguras tenaga. Yang terbaru ini dikenakan sanksi Rp 1 juta. Jika Perda yang lama diterapkan secara maksimal, pasti akan memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak taat aturan," sebutnya.
Meski begitu, Salhuteru mengaku mendukung kebijakan DPRD dan Pemkot Ambon untuk melahirkan Perda tentang sampah.
Sebab, MCC Maluku sangat menginginkan Kota Ambon menjadi kota bersih sampah.
"Kalau bagi saya aktifkan Perda sampah yang lama saja. Tapi kalau sudah dibuat yang baru, kami tetap mendukung itu. Sebab ini demi Ambon yang bersih," ucap dia.
Dia berharap, Ranperda sampah yang sebentar lagi ditetapkan menjadi Perda, pesannya harus sampai ke lapisan masyarakat paling bawah.
Artinya, setiap pasal yang mengatur baik tentang tata cara buang sampah maupun sanksinya, harus disosilisasikan secara merata. Sebab dengan sosialisasi, akan membuat masyarakat menjadi sadar pentingnya menjaga lingkungan.
"Harus aktif sosialisasi supaya masyarakat tahu. Kemudian masyarakat juga harus membantu program pemerintah demi mewujudkan Ambon yang bersih sampah," ingatnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.