Polisi Selingkuh

Diduga Berzina dengan Dosen Stikes Pasapua Ambon, Briptu Haris Leaongso Akhirnya Ditahan

Penahanan ini menyusul laporan dugaan pelanggaran disiplin yang mencakup penelantaran keluarga, perzinaan, dan perselingkuhan.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
DUGAAN PERZINAAN - Oknum anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Maluku, Briptu Muhammad Haris Leaongso alias Ais diduga berzina dengan dosen Stikes Pasapua Ambon, Sarti Nofrianti Elbetan alias Tati. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Briptu Muhammad Haris Leaongso alias Ais, seorang anggota Ditpamobvit Polda Maluku, kini ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.

Penahanan ini menyusul laporan dugaan pelanggaran disiplin yang mencakup penelantaran keluarga, perzinaan, dan perselingkuhan.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa kasus ini telah melewati proses gelar perkara dan kini ditingkatkan ke tahap pemeriksaan. 

Sebagai tindak lanjut, Briptu Ais ditempatkan di Penahanan Khusus (Patsus) Bidpropam Polda Maluku selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025.

"Penahanan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari proses penegakan hukum internal atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Kami tegaskan bahwa Polda Maluku tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," ujar Kombes Rositah di Ambon, Rabu (27/8/2025).

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga telah dilakukan untuk memperkuat penyelidikan. 

Baca juga: Terlapor Dugaan Perselingkuhan Hingga Aborsi Terdata Masih Dosen Aktif Stikes Pasapua Ambon

Baca juga: Lindungi Kekayaan Lokal, Pemda SBT Daftarkan Ikan Julung Sebagai Indikasi Geografis

Kepolisian pun berkomitmen menegakkan disiplin dan etika profesi sesuai dengan arahan Kapolda Maluku yang berulang kali mengingatkan seluruh personelnya agar menjaga integritas.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah istri Briptu Ais, Rani (28), melaporkan suaminya atas dugaan perselingkuhan dan aborsi. 

Diduga, perselingkuhan ini melibatkan seorang wanita bernama Sarti Novrianti Elbetan alias Tati, yang berprofesi sebagai dosen Program Studi Kebidanan di Stikes Pasapua Ambon.

Informasi ini diperkuat dengan data dari laman resmi pddikti.kemdiktisaintek.go.id, yang menunjukkan bahwa status Tati masih aktif sebagai dosen tetap di perguruan tinggi tersebut.

Meskipun demikian, beredar kabar bahwa Tati telah dikeluarkan dari kampusnya terkait masalah perselingkuhan ini.

Saat ini, proses penyelidikan menghadapi kendala serius. 

Tati diduga telah mangkir dari panggilan penyidik, sehingga menghambat kelanjutan kasus. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmennya untuk bekerja sama dalam menyelesaikan perkara ini.

Dengan ditahannya Briptu Ais, Propam Polda Maluku mengirimkan sinyal tegas bahwa institusi tidak akan main-main dalam menindak anggota yang melanggar kode etik dan disiplin. 

Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, terutama terkait kooperatif atau tidaknya Tati dalam proses hukum yang sedang berjalan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved