Ambon Hari Ini
Pastikan Kepastian Hukum, 100 Pasangan di Ambon Ikuti Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah
Dalam kegiatan ini terdapat 100 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah di Gedung Ashari Ambon, Rabu (27/8/2025).
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon gandeng Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Ambon melaksanakan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling terkait kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Kota Ambon.
Dalam kegiatan ini terdapat 100 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah di Gedung Ashari Ambon, Rabu (27/8/2025).
Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya mengungkapkan bahwa sidang isbat ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan tujuan Kota Ambon yang manis, inklusif, toleran dan berkelanjutan.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak, Pemda SBT Revitalisasi TK Dharma Wanita di Desa Tansi Ambon
"Tidak ada seorang pun yang tidak dapat menikah secara resmi. Namun, keterbatasan pengetahuan maupun persyaratan administratif kerap menjadi kendala, karena itu pemerintah hadir untuk memastikan hak-hak warga tetapi terjamin," ujarnya
Selain itu, pemerintah juga memfasilitasi masyarakat Kristen dengan pelayanan pernikahan resmi, sehingga seluruh warga memperoleh kepastian status hukum.
"Masyarakat semuanya harus memperoleh akta nikah resmi untuk keperluan administrasi kependudukan dan perlindungan hukum di Negara ini," tuturnya.
Wattimena juga menambahkan bahwa upaya yang dilakukan mendapatkan saat ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Ambon.
Sehingga Kota Ambon sudah diakui sebagai "Kota Wakaf".
"Ditengah berbagai tantangan, termasuk bencana dan dinamika sosial, kita tetap menunjukkan ketahanan sosial yang tinggi, mari kita jaga bersama semangat kebersamaan ini demi kebaikan kota Ambon," tegasnya.
Dirinya berharap pelayanan terpadu yang disiapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang mau menikah.
"Kegiatan pelayanan terpadu ini diharapkan menjadi titik terang awal bagi semakin banyak pasangan untuk memperoleh kepastian hukum, sekaligus memperkuat ketahanan sosial dan kualitas kehidupan masyarakat kota Ambon," harapnya.
Baca juga: Lindungi Kekayaan Lokal, Pemda SBT Daftarkan Ikan Julung Sebagai Indikasi Geografis
Disisi lain, Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Ambon menyampaikan harapan agar ke depan tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki dokumen resmi perkawinan.
“Harapan kita, semua pasangan memiliki buku nikah. Pengadilan Agama selalu terbuka untuk masyarakat Kota Ambon, memberikan pelayanan seluas-luasnya secara transparan,” tutupnya.(*)
Unidar Ambon Laksanakan Kegiatan POSKATIM Tahun 2025, Begini Pesan Rektor |
![]() |
---|
Mourits Tamaela Angkat Bicara Usai Tim Partai Nasdem Investigasi Kasus Miras di Kediamannya |
![]() |
---|
Resmikan Gedung SPPG Polda Maluku, Dadang Hartanto: Kebersihan Harus Diperhatikan |
![]() |
---|
Spanduk Larangan Diabaikan, Jalan di Area Gunung Malintang Masih Jadi Tempat Sampah Liar |
![]() |
---|
Perayaan HUT ke-41 AMGPM Cabang Bethesda: Berkarya dalam Tuhan dengan Energik, Militan dan Misioner |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.